Kronologi Mobil “Jenderal” Ditilang Polisi

Mobil yang dikendarai Rusdi Karepesina, yang mengaku Jenderal Negara Kekaisaran Sunda Nusantara

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menilang mobil Pajero dengan nomor SN 45 RSD, yang dikendarai Rusdi Karepesina di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021) kemarin.

Saat terjaring razia, Rusdi mengaku Jenderal dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

BACA JUGA  Kemnaker Pastikan Bonus Hari Raya Ojol, THR 2026 Tetap Mengacu Aturan

Polisi menemukan Rusdi bersama dengan satu penumpang lain yang mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pihaknya mengamankan mobil yang dikendarai Rusdi karena mengenakan pelat nomor tidak sesuai aturan Polri.

BACA JUGA  WNA Hilang di Long Pink Beach Labuan Bajo, SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Selain persoalan nopol mobil, Sambodo menyebut surat izin mengemudi (SIM) milik Rusdi juga tak lazim.

Ia menunjukkan SIM versi Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, yang disebutnya Surat Kelayakan Mengemudi atau SKM.

SKM diterbitkan Majelis Agung Sunda Archipelago, Sekjen Agung MASA, dan Menteri Senior Ekonomi dan Keuangan. SKM disebut berlaku di internasional dan seumur hidup.

BACA JUGA  Samsat Keliling Hadir di 14 Wilayah Jadetabek Hari Ini, Cek Lokasi dan Jam Layanannya

“Jangan sampai ada gangguan kejiwaan, apakah disorientasi dan sebagainya yang justru nanti kalau betul gangguan jiwa maka sangat membahayakan, karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Sambodo, dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).(forent)

BACA JUGA  Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polisi soal Penggunaan Gelar Akademik

Tinggalkan Balasan