JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) enjadi 5,5 hingga 6 persen untuk Pemilu 2029 menuai kritik dari sejumlah kalangan. Rencana revisi Undang-Undang Pemilu tersebut dinilai berpotensi menghilangkan jutaan suara sah pemilih dan mempersempit ruang keterwakilan politik di parlemen.
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah sebelumnya mengusulkan parliamentary threshold (PT) sebesar 6 persen di tingkat nasional, 5 persen di tingkat provinsi, dan 4 persen di tingkat kabupaten/kota.
Menurut Said, usulan tersebut bertujuan menyederhanakan jumlah fraksi dan memperkuat kelembagaan DPR.
Namun, usulan itu mendapat kritik dari politikus asal Brebes, Neng Ais. Ia menilai skema berjenjang tersebut mencerminkan kepentingan elite partai besar yang dinilai khawatir menghadapi munculnya kekuatan politik alternatif.
“Aturan ini jelas-jelas memasung hak politik rakyat serta mematikan kesempatan bagi figur-figur baru di daerah untuk membawa pembaruan,” kata Neng Ais dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, regulasi pemilu tidak seharusnya dirancang untuk mempertahankan “zona nyaman” partai-partai besar, sementara aspirasi masyarakat di tingkat akar rumput justru berpotensi tidak terakomodasi.
Neng Ais juga menilai kenaikan PT hingga 5,5 atau 6 persen dapat berdampak pada semakin besarnya jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi parlemen.
Ia kemudian menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meminta pengaturan ambang batas parlemen dilakukan secara rasional dan berbasis metode ilmiah guna meminimalkan fenomena “suara hangus” atau suara sah yang tidak terwakili.
Menurut Neng Ais, wacana kenaikan ambang batas tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi yang mendorong sistem pemilu lebih adil dan inklusif.
Ia meminta pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dilakukan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi.
“Regulasi Pemilu 2029 harus tetap ramah terhadap hak kedaulatan konstitusional demi menjaga iklim demokrasi yang inklusif,” pungkasnya.(red)










