Lapas Kediri Pindahkan 27 Narapidana untuk Kurangi Overkapasitas

Lapas Kediri Pindahkan 27 Narapidana untuk Kurangi Overkapasitas
Lapas Kediri saat pemindahan 27 napi ke Lapas Kelas Pemuda Madiun, Rabu (27/8/2025) (Foto : Humas Lapas Kediri)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri memindahkan 27 narapidana pria ke Lapas Kelas I Madiun sebagai langkah strategis untuk menekan kepadatan hunian. Pemindahan ini dilakukan pada Rabu (27/8/2025).

Lapas Kediri yang idealnya berkapasitas 325 orang saat ini dihuni oleh 981 orang. Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan kapasitas sebanyak 656 orang, atau mencapai 302 persen dari kapasitas normal. Setelah pemindahan, jumlah penghuni berkurang menjadi 954 orang.

Kalapas Kediri, Solichin, menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan langkah konkret dalam mengatasi persoalan overkapasitas.

“Pengurangan jumlah penghuni, meskipun relatif kecil, tetap penting untuk mendukung stabilitas keamanan serta kelancaran pelaksanaan program pembinaan di dalam lapas,” ujarnya.

BACA JUGA  Mantan Direktur YLBHI: Sikap Presiden Ditunggu Terkait Investasi Telkomsel Terhadap GOTO

Solichin menjelaskan, kondisi overkapasitas tidak hanya berdampak pada keterbatasan ruang gerak, tetapi juga memengaruhi aspek kesehatan, keamanan, dan efektivitas pelayanan pemasyarakatan.

“Dalam konteks inilah, pemindahan menjadi salah satu solusi sementara untuk menjaga stabilitas lapas,” tambahnya.

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat serta koordinasi antara jajaran pengamanan dan pihak kepolisian. Narapidana yang dipindahkan telah melalui proses klasifikasi sesuai standar pemasyarakatan, sehingga penempatan di lapas tujuan tetap mengacu pada prinsip keamanan dan pembinaan.

Meski demikian, pihak lapas menegaskan bahwa pemindahan narapidana bukanlah solusi utama.

“Penanganan overkapasitas harus berjalan beriringan dengan penguatan program integrasi, pemanfaatan pidana alternatif, serta pengembangan sarana pendukung yang lebih memadai,” tegas Solichin.

BACA JUGA  Didominasi Narkoba, Kejari Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti

Melalui kebijakan ini, diharapkan Lapas Kelas IIA Kediri dapat menjaga keamanan, meningkatkan kualitas pembinaan, dan menciptakan kondisi yang lebih manusiawi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Meskipun angka overkapasitas masih sangat tinggi, yakni di atas 293 persen, langkah ini tetap menjadi pijakan penting dalam penataan sistem pemasyarakatan,” tutupnya.(CN/01)