JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Selebgram Lina Mukherjee akhirnya divonis hukuman dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Lina juga didenda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Hal itu dibacakan oleh pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
Adapun Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra dalam sidang menyebutkan, perbuatan Lina telah melanggar Pasal 45 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di samping itu, hakim pun menilai Lina dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.
“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan penjara selama dua tahun,” ucap Roni dalam sidang, Selasa (19/9/2023).
Di tempat dan kesempatan yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman ke Lina berupa membayar denda Rp 250 juta.
Namun, jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
Hal yang memberatkan Lina yaitu sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sedangkan, hal yang meringankan, Lina berkelakuan baik selama sidang serta menjadi tulang punggung keluarga.
“Barang bukti berupa DVD, SIM card, akun Tiktok, IG, Iphone 14 Promax disita negara,” tegas hakim.
Mendengar hal itu Lina Mukherjee langsung lemas. Lina heran mengapa dirinya tetap dihukum maksimal, padahal ia telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
“Saya sudah meminta maaf berkali-kali, tapi masih dihukum dua tahun penjara,” tutur Lina Mukherjee.(04)