JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 5,7 juta Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024, direkrut Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kita akan merekrut KPPS sejumlah 5.741.127 petugas, jumlah ini merupakan angka luar biasa,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU Parsadaan Harahap di gedung KPU DKI Jakarta, Senin (11/12), dikutip Publicanews.
Pendaftaran KPPS ini melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) KPU di siakba.kpu.go.id.
Dengan aplikasi SIAKBA ini, Parsadaan menambahkan, memudahkan masyarakat ingin mendaftarkan baik sebagai Panitia Pemilihan Jecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan, termasuk anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Berikut jadwal pembentukan KPPS Pemilu 2024:
– Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
– Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
– Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
– Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
– Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
– Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
– Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
– Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024.
Syarat petugas PPS berusia maksimal 55 tahun dan minimal 17 tahun atau pernah menikah sesuai undang-undang yang berlaku. Pendaftar juga tidak pernah menjadi anggota maupun tim sukses partai politik di daerah masing-masing.