LPS: Perekonomian Nasional Masih Perlu Dorongan

Foto:dok.unair

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Perekonomian nasional saat ini yang mulai pulih dari dampak pandemi Covid-19 masih memerlukan dorongan agar dapat tumbuh lebih cepat lagi. Langkahnya antara lain dengan menjaga suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada level yang tetap memberikan ruang terhadap suku bunga simpanan untuk berada pada level rendah. Sehingga suku bunga pinjaman dapat melanjutkan tren penurunan yang sedang terjadi saat ini.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, dalam keterangannya, Sabtu (1/1/2022).

Kemenkumham Bali

“Tentu saja hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan perkembangan stabilitas sistem keuangan dan likuiditas perbankan,” ujar Purbaya.

Ia mengatakan, pada masa pandemi LPS sudah menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) hingga mencapai level terendah sepanjang sejarah. Penurunan TBP diharapkan dapat membantu bank menurunkan biaya dana yang kemudian turut mendorong penurunan suku bunga kredit.

“Suku bunga kredit untuk konsumsi sudah turun ke angka 10,6 persen, untuk modal kerja sekitar 8,85 persen dan untuk investasi ke level 8,5 persen. Menurut pemantauan kami grafiknya turun terus dari bulan ke bulan,” jelas Purbaya.

Menurutnya, hal itu juga selaras dengan kebijakan bank sentral dengan koordinasi kuat seluruh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menciptakan kondisi finansial saat yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi.

“Ini akan terus kami pertahankan, sehingga tren penurunan bunga masih bisa berlangsung. Kuncinya adalah supply uang yang ada di sistem keuangan cukup,” ujar Purbaya.

Ia menerangkan, dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional, pihaknya juga memperpanjang masa relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan kepada bank peserta penjaminan LPS hingga 2022.

“Kebijakan tersebut dilakukan guna memberi kesempatan bank untuk dapat mengelola likuiditasnya secara optimal,” katanya.

“Relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi kepada bank peserta penjaminan LPS akan diperpanjang hingga akhir tahun 2022 untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Dampaknya bank dapat memanfaatkan dananya terlebih dahulu untuk pengelolaan cashflow,” sambung Purbaya.

Selain itu, lanjutnya, pada 2021 LPS telah melakukan beberapa terobosan, yaitu pengembangan sistem Single Customer View (SCV) yang akan mempercepat pembayaran klaim penjaminan.

“Serta pengembangan Integrated Core System (ICS) yang akan mengoptimalkan digitalisasi proses kerja di LPS,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan