JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung (MA) sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 telah berhasil memutus perkara sebanyak 19.087 dari jumlah beban perkara 19.254 perkara atau sebesar 99,13 persen. Rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampui target yang ditetapkan, yakni sebesar 75 persen atau lebih tinggi sebesar 24,13 persen.
Demikian dikatakan Ketua MA RI, M.Syarifuddin, saat menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021 kepada awak media di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
“Jumlah sisa perkara sampai tanggal 27 Desember 2021 tercatat sebanyak 167 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang,” ujar Ketua MA.
Ia menjelaskan, jumlah perkara yang diputus pada tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2020 atau menurun sebesar 7,17 persen. Hal tersebut disebabkan adanya penurunan jumlah perkara yang mausk ke MA pada tahun 2021.
“Dari 19.087 perkara yang diputus pada tahun 2021, sebanyak 18.514 atau 97 persen diputus dengan jangka waktu kurang dari 3 bulan. Peningkatan yang signifikan juga terjadi pada kinerja minutasi dan pengiriman kembali berkas perkara ke pengadilan pengaju, yaitu sebanyak 21.253 atay 111,54 persen dari jumlah perkara yang masuk pada tahun 2021,” paparnya.
Acara Refleksi Akhir Tahun 2021 ini mengakat tema “Bersinergi untuk Membangun Kepercayaan Publik”.
Hadir mendampingi Ketua MA, Wakil Ketua MA bidang Yudisial Andi Samsan Nganro, Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial Sunarto, serta para Ketua Kamar MA.(rkm)