JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Direktur Lokataru dan Koordinator KontraS Fatia dilaporkan Luhut melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
“(Yang dilaporkan) jadi Haris Azhar sama Fatia,” ujar Luhut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Luhut mengatakan, sebelumnya telah mensomasi Haris Azhar dan Fatia terkait konten di YouTube yang berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’. Langkah hukumnya ia tempuh setelah dua kali somasi tidak digubris.
“Ya karena sudah dua kali dia nggak mau (minta maaf), saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak-cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (suruh) minta maaf nggak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan,” tegasnya.
Luhut menerangkan dua kali somasi sudah cukup. Ia menyebut tudingan Haris Azhar dan Fatia sudah kebablasan.
“Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya,” ujarnya.
Terkait gugatan perdata, Juniver Girsang kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, jika pengadilan mengabulkan kliennya akan menyumbangkan uang tersebut kepada masyarakat Papua.
“100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran,” terang Juniver Girsang di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
“Dalam gugatan perdata itu, beliau sampaikan kepada saya, tadi kita akan menuntut kepada, baik untuk Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 miliar,” sambung Ketua Umum Peradi-SAI ini.
Tidak Bermartabat
Terpisah, Haris Azhar, melalui kuasa hukumnya Nurkholis Hidayat, menyayangkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan kepolisian itu tidak bermartabat.
“Kami menyayangkannya setelah semua upaya dan iktikad baik dan undangan pertemuan untuk mengklarifikasi perbedaan pandangan. Langkah itu sama sekali bukan langkah terpuji dan tidak memberikan andil positif untuk mendukung keberanian warga untuk berpartisipasi dalam mengawasi pemerintahan,” kata Nurkholis dalam keterangannya, Rabu (22/9/2021).
Nurkhilos mengkritik penggunaan aparat penegak hukum sebagai kepentingan pribadi bukan langkah yang bermartabat.
“Penggunaan kepolisian sebagai institusi negara yang dibiayai dan mengabdi pada kepentingan publik untuk kepentingan pribadi dan tujuan pembungkaman bukan langkah yang bermartabat dan tidak pantas untuk ditiru,” ujarnya.
Dirinya berharap kepolisian menghormati konstitusi dan menghentikan upaya pemidanaan tujuannya berupaya membungkam suara kritis warga.
“Kita berharap Kepolisian RI untuk menghormati konstitusi dan berani menghentikan setiap upaya pemidanaan dengan motif yang bertujuan membungkam suara kritis warga negara,” harapnya.
Dirinya juga merespons soal rencana Luhut menggugat kliennya terkait dugaan pencemaran nama baik senilai Rp100 miliar. Ia mengaku siap menghadapi gugatan tersebut.
“Ini mengarah pada judicial harassment, kita tentu akan menghadapinya,” tegasnya.(tim)