Hukum  

Orang Tua Fatia Meninggal Dunia, Sidang Kasus Luhut Ditunda

Sidang Kasus Luhut. Haris Azhar Bebas
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat menjalani persidangan di PN Jaktim (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim pimpinan Cokorda Gede Arthana menunda sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/6/2023).

Penundaan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi lantaran orang tua terdakwa Fatia Maulidiyanti meninggal dunia.

Kemenkumham Bali

“Bahwa hari ini disampaikan ada berita duka. Orang tua dari saudari Fatia Maulidiyanti meninggal dunia, jadi sidang kami tunda,” kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.

Majelis Hakim menyatakan sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (26/6/2023) mendatang.

“Oleh karena hal ini cukup artinya penting bagi yang bersangkutan, ya bisa urus segala sesuatunya. Jadi untuk pemeriksaan saudari (Fatia) tidak bisa dilanjutkan pada hari ini,” kata hakim.

BACA JUGA  Sempat Bebas, Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kembali Jadi Pesakitan di PN Jaktim

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim untuk melanjutkan sidang pada Kamis (22/6/2023). Namun Fatia meminta sidang selanjutnya pada Senin (26/6/2023).

“Mungkin Yang Mulia berkenan Kamis, karena kalau hari Senin, seminggu itu 7 hari juga, jadi pasti akan ada acara keagamaan,” kata jaksa.

“Saudara Fatia, gimana, apakah bisa kita tunda saksi ini Kamis?” tanya hakim.

“Kamis pasti masih ada pengajian. Jadi tanggal 26 saja Yang Mulia,” jawab Fatia.

Majelis Hakim pun menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya orang tua Fatia Maulidiyanti. Hakim pun kemudian menutup persidangan hari ini.

Usai sidang, Fatia pun nampak menghampiri salah satu pengunjung sidang. Fatia memeluknya dan menangis.(Erfan/01)