Hukum  

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Diperiksa Sebagai Terdakwa

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jaktim.
Haris Azhar menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jaktim, Senin (21/8/2023) Foto: istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemarintiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (21/8/2023).

Persidangan Haris dan Fatia dilakukan terpisah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta pemeriksaan dilakukan sesuai nomor register surat panggilan terdakwa.

Kemenkumham Bali

Dalam keterangannya, JPU mengatakan sidang Fatia Maulidiyanti dijadwalkan pukul 10.00 dan Haris Azhar pukul 14.00. Namun, Majelis Hakim memeriksa surat nomor perkara pengadilan Haris untuk terlebih dahulu diperiksa.

Haris Azhar terlebih dulu menjalani pemeriksaan, sementara Fatia menunggu di luar ruang sidang.

“Baik, kita buka dua-duanya dahulu ya, ini pemeriksaan terdakwa jadi harus bergantian. Jadi harus satu-satu tidak sekaligus,” kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Jahja Komar Hidajat Ragukan Keterangan Saksi Ahli

“Saudara Haris 202 dan saudara Fatia 203, karena ini tidak masalah bagi kami, sesuai dengan urutan dalam berkas saudara Haris terlebih dahulu, yang Fatia bisa keluar dulu,” sambungnya.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan melalui konten video podcast di Youtube.

JPU yang dipimpin Yanuar Adi Nugroho menjerat Haris Azhar dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.(Erfan/01)