Hemmen

MA Siap Jalankan Rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum terkait LHKPN

Mahkamah Agung (MA) Danny Yulis Setiawan
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung (MA) siap melaksanakan rekomendasi tim percepatan reformasi hukum karena sebagian besar rumusan rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum tersebut sebetulnya telah dilaksanakan oleh MA

Tim Percepatan Reformasi Hukum Kemenko Polhukam, dan  Mahkamah Agung menyampaikan beberapa hal terkait reformasi hukum.

Kemenkumham Bali

Rekomendasi terkait LHKPN, misalnya, tingkat kepatuhan pengisian dan penyampaian LHKPN di MA per hari ini adalah 99.55%.

Selain itu, MA juga telah memelopori penggunaan analisis/verifikasi LHKPN sebagai syarat pengisian jabatan di Kepaniteraan MA melalui SK KMA 349/2022.

“Keputusan tersebut bahkan telah digunakan dalam proses seleksi Panitera Pengganti di MA,” kata Karo Hukum dan Humas MA Dr Sobandi SH.MH Senin  (18/9/2023).

BACA JUGA  Badan Pengawas MA Lakukan OTT Pada Juru Sita

Untuk melaksanakan rekomendasi-rekomendasi tersebut, MA telah menjalin kerja sama yang erat dengan KPK. Saat ini MA memiliki akses untuk memantau kepatuhan penyampaian LHKPN aparatur badan peradilan dalam database KPK, sehingga Badan Pengawasan MA juga bisa melaksanakan verifikasi atas LHKPN aparatur badan peradilan.

Kerja sama ini masih akan terus ditingkatkan oleh MA dan KPK dalam memperluas penerapan penggunaan analisis LHKPN dalam proses seleksi dan pengisian jabatan strategis di lingkungan badan peradilan.

MA menunggu komunikasi resmi dari Kemenko Polhukam untuk menindaklanjuti rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum secara bersama-sama dengan instansi terkait. (05)

Ucapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H DPP Mahasi