SUDUTPANDANG.ID – International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan militer di Rafah. Bila tidak, tekanan internasional terhadap Israel akan semakin meningkat setelah lebih dari tujuh bulan memasuki perang Gaza.
Dilansir dari AFP, Sabtu (25/5/2024), putusan ICJ itu disampaikan di markasnya di Den Haag, Belanda, pada Jumat (24/5/2024) malam waktu setempat.
Perintah ICJ tidak hanya menuntut penghentian segera operasi militer tetapi juga membuka Rafah serta akses tanpa hambatan misi pencari fakta kejahatan genosida.
Ketua Pengadilan Nawaf Salam, mengungkapkan, Mahkamah Internasional telah mengadakan sidang selama dua hari untuk membahas tindakan Israel.
“Pengadilan menganggap bahwa sesuai dengan kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida, Israel harus segera menghentikan serangan militernya dan tindakan lainnya di Rafah,” kata hakim tersebut.
Rafah yang berada di selatan Gaza dekat perbatasan dengan Mesir menampung sekitar 1,4 juta pengungsi Palestina.
Israel telah memerintahkan sekitar setengah dari jumlah pengungsi Palestina untuk meninggalkan Rafah ketika mengirim tank dan pasukan ke wilayah timur kota tersebut.(01/AFP)