Hemmen

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 10 Bulan Penjara Terhadap Terdakwa Anton Permana

Majelis Hakim. Danu Arman
Dok.Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman selama 10 bulan penjara terhadap deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana dalam perkara perkara ujaran kebencian dan Undang-undang (UU) ITE.

Terdakwa Anton Permana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang tidak benar alias hoaks terkait sejumlah postingan di media sosial.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan. Menyatakan terdakwa Anton Permana telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, menyebarkan informasi atau kabar yang tidak benar,” kata Majelis Hakim saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5).

BACA JUGA  Satgas TMMD 119 Kodim Pasuruan-Warga Berjibaku Maksimalkan Pekerjaan

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Anton Permana telah terbukti secara sah dan bersalah telah melanggar Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 207 KUHP.

Namun setelah divonis atau diputus bersalah, Anton Permana tidak ditahan oleh Majelis hakim.

“Menetapkan terdakwa (Anton Permana) tidak ditahan. Menyatakan barang bukti untuk dimusnahkan dan sebagian dikembalikan kepada terdakwa Anton Permana,” ucap majelis hakim.

Diketahui, dalam sidang perkara tersebut, terdakwa Anton Permana didakwa melanggar Pasal 45A ayat
Undang-undang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana; Jo Pasal 28 Ayat (2) Nomor 19 tahun 2016.

BACA JUGA  YLBHI: DPR dan Pemerintah Gagal Merevisi UU ITE Secara Demokratis

Sidang terdakwa Anton Permana dipimpin oleh Majelis hakim Nazar sebagai ketua, anggota, yakni Dewa dan Hapsoro Restu Widodo, dan
Panitera, Hardianto Wibowo.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Donny M Sany, Sigit Hendradi, Didi Aditya Rustanto, VM Surybory BORY, dan Henly, serta Lusiana.

Sebelumnya diketahui, sidang yang digelar pada hari ini dilaksanakan secara offline atau terdakwa Anton Permana, Penasehat Hukum, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim hadir langsung di Pengadilan.

Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan JPU untuk menghadirkan Terdakwa Anton Permana. Selanjutnya Majelis Hakim membacakan Putusan atas terdakwa Anton Permana. ()

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan