Hukum  

Mangkir, Hakim Kembali Perintahkan Jaksa Hadirkan Chen Tian Hua di Persidangan

Farida Felix, S.H.,M.H bersama Tim Penasihat Hukum terdakwa Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo dan Sumuang Manulang dalam persidangan di PN Jakarta/Foto:istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim Dodong Imam Rusdani kembali memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Subhan untuk menghadirkan warga negara Tiongkok, Chen Tian Hua, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Pasalnya, saksi pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan akta autentik ini tidak hadir alias mangkir dalam persidangan yang berlangsung Selasa (10/8/2021).

BACA JUGA  Kemenkumham Bali Fasilitasi Prolegda Tabanan, Evaluasi Desa Sadar Hukum dan Paralegal Award

“Ia (Chen Tian Hua) belum bisa hadir yang mulia karena ia warga negara Tiongkok, dan ia sedang berada di Tiongkok,” kata JPU Muhammad Subhan  dalam persidangan.

Menanggapi alasan tersebut, Ketua Majelis Dodong Imam Rusdani langsung kembali Jaksa Muhammad Subhan agar menghadirkan Chen Tian Hua dalam persidangan pada Selasa (24/8/2021) mendatang.

“Chen Tian Hua harus hadir di persidangan di sini. Kami tidak mau keterangannya dibacakan saja atau via virtual. Kalau sampai ia tidak hadir, risiko ditanggung yang bersangkutan,” tegas Dodong.

BACA JUGA  OC Kaligis Surati Kapuspenkum Kejagung, Begini Isi Suratnya

“Bisa atau tidak Anda menghadirkan Chen Tian Hua dalam persidangan di sini pada sidang berikutnya?,” tanya Dodong.

“Kami usahakan yang mulia,” jawab JPU Muhammad Shubhan.

Berdasarkan keterangan JPU, Chen Tian Hua merupakan pelapor perkara dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik  dengan terdakwa Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo dan Sumuang Manulang.

BACA JUGA  Koalisi Masyarakat Kalsel Mengadu ke LPSK Hingga PBNU Soal Konflik Lahan

Kuasa hukum para terdakwa Farida Felix, mengapresiasi ketegasan Majelis Hakim yang kembali memerintahkan JPU agar menghadirkan saksi pelapor Chen Tian Hua.

“Chen Tian Hua yang merasa sebagai korban dalam kasus ini, saya minta harus datang dalam persidangan. Kalau ia merasa benar, segera datang,” kata Farida Felix.

Advokat senior ini kembali menegaskan, pihaknya sangat berkeberatan kalau keterangan Chen Tian Hua sebagai pelapor dalam perkara itu hanya dibacakan di persidangan.

“Dia (Chen Tian Hua) harus hadir langsung di persidangan. Kan katanya dia korban dalam perkara ini,” kata Farida.

BACA JUGA  Polisi Digugat, OC Kaligis Mohon Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tergugat

Menurutnya, saksi dalam perkara tersebut yang dimintai keterangan dalam persidangam hanya Chen Tian Hua.

Setelah semua saksi menyampaikan keterangannya dalam persidangan, maka JPU akan membacakan tuntutan yang selanjutnya akan ditanggapi kuasa hukum terdakwa dalam pledoi atau nota pembelaan pledoi.(tim)

BACA JUGA  Jaksa : Tak Ada Hal Meringankan Pada Tuntutan Teddy Minahasa

Tinggalkan Balasan