BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID – Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/12/2023).
Majelis Hakim pimpinan Hera Kartiningsih menyatakan Yana Mulyana terbukti bersalah terkait suap dalam proyek pengadaan kamera pengintai CCTV dan Internet Service Provider (ISP) proyek Bandung Smart City.
“Menjatuhkan pula pidana tambahan berupa hak untuk dipilih dalam jabat publik selama dua tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ucap Hakim dalam putusannya.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang menuntut Yana hukuman selama lima tahun penjara.(Den/01)