LINGGA-KEPRI, SUDUTPANDANG.ID – Masyarakat Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penyegelan terhadap sejumlah stockpile bauksit milik PT Hermina Jaya. Aksi penyegelan ini dilakukan warga bersama Himpunan Melayu Raya (Himelaya) Korwil Kabupaten Lingga pada, Kamis (17/4/2025).
Berdasarkan informasi, aksi penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk protes warga setempat atas dugaan pelanggaran prosedur dan janji perusahaan tambang bauksit yang tidak terealisasi.
Ketua Korwil Himelaya Kabupaten Lingga, Zuhardi, menyatakan bahwa aksi ini bukan penolakan terhadap investasi, melainkan tuntutan agar perusahaan beroperasi sesuai aturan.
“Kami tidak anti-investasi, tapi investasi harus memenuhi regulasi dan transparansi. Masyarakat menuntut pemenuhan kesepakatan yang telah dibuat,” tegas Zuhardi, dalam keterangannya.
Menurut Zuhardi, aksi warga Desa Marok Tua merupakan reaksi ketidakpuasan masyarakat karena perusahaan yang dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak menetapi janji.
“Sekali lagi kami tegaskan, ini bukan sekedar aksi apalagi anti investasi, ada sebab tentunya ada akibat. Kami dari Himelaya bersama masyarakat Desa Marok Tua menginginkan agar investasi dilakukan sesuai aturan dan ketentuan. Masyarakat juga meminta transparansi dan pemenuhan kesepakatan,” katanya.
Ia mengungkapkan, PT Hermina Jaya diduga tidak mematuhi perizinan yang sah atau prosedur yang berlaku. Di antaranya, tidak menyelesaikan kewajiban finansial kepada masyarakat, seperti kompensasi atau dana tanggung jawab sosial.
“Adanya aktivitas pengangkutan bauksit atau loading sebanyak dua kali tanpa izin atau tanpa melibatkan masyarakat setempat, salah satunya pembayaran ganti rugi lahan milik warga yang ditunggu warga selama 15 tahun,” ungkapnya.
Wanprestasi
Ia pun menyebut perusahaan telah wanprestasi atas perjanjian. Meski telah ada mediasi dan perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh perwakilan perusahaan (Ustad Salmizi) dan masyarakat.
Pihaknya berpandangan bahwa PT Hermina Jaya telah gagal memenuhi klausul kesepakatan, seperti tidak memberikan jaminan konkret kepada masyarakat. Sehingga masyarakat merasa kesepakatan hanya bersifat “asumsi” tanpa bukti pelaksanaan.
“Kegagalan perusahaan memenuhi janji sebelumnya, misalnya pembayaran kompensasi, memicu ketidakpercayaan terhadap masyarakat,” sambung Zuhardi.
Terkait penyegelan stock bauksit, lanjutnya, itu sebagai bentuk tekanan untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab. Sebagai mediator untuk merevisi perjanjian dengan klausul yang jelas, terukur, dan mengikat secara hukum.
“Perusahaan harus memberikan jaminan tertulis, misalnya surat pernyataan bermaterai atau jaminan bank terkait kompensasi atau kewajiban lainnya kepada masyarakatnya setempat,” pinta Zuhardi.
Pihaknya menyarankan agar PT Hermina Jaya perlu membuka data terkait aktivitas tambang, alur pendapatan, dan rencana pemenuhan hak masyarakat secara terbuka. Selain itu, bentuk forum komunikasi rutin antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah untuk memantau implementasi kesepakatan.
“Penyelesaian kewajiban finansial, perusahaan harus segera melunasi pembayaran yang tertunda sebagai bukti komitmen. Jika perusahaan kesulitan membayar, dapat diusulkan skema cicilan dengan pengawasan pihak ketiga,” katanya.
“Himelaya bersama masyarakat dapat membentuk tim pengawas independen untuk memastikan perusahaan tidak mengulangi pelanggaran. Pemerintah daerah perlu aktif memantau operasional tambang untuk mencegah konflik serupa di masa depan,” tambahnya.
Ia kembali menegaskan bahwa penyegelan stok bauksit adalah bentuk perlawanan sah selama berdasarkan alasan hukum yang jelas. Namun, jika tidak disertai langkah hukum lanjutan, berpotensi memicu eskalasi konflik.
“Sinergi antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Tidak hanya di daerah ini, masyarakat bersama Himelaya juga akan melakukan penyegelan titik yang ada di wilayah PT. Hermina Jaya. Hari Senin depan saya bersama salah satu perwakilan dari masyakat Desa Marok Tua, akan melakukan aksi di DPRD Provinsi Kepri,” pungkasnya.
Terkait penyegelan tersebut, pihak PT Hermina Jaya belum memberikan keterangan resmi dan belum dapat dikonfirmasi.(tim)