DENPASAR|SUDUTPANDANG.ID – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, menggelar acara sosialisasi layanan partai politik (parpol).
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, membuka secara resmi acara sosialisasi yang berlangsung di Denpasar, Senin (19/9/2022).
Menurut Anggiat Napitupulu, sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan parpol dan memberikan layanan tertib pengadministrasian parpol yang berbadan hukum.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Pejabat Administrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, Perwakilan dari Pengurus Parpol di Provinsi Bali, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi (Kesbangpol) Provinsi Bali, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, dan Perwakilan dari Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bali.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo dalam laporannya mengatakan, dalam rangka Pemilu 2024 dibutuhkan penyamaan persepsi tentang pengadministrasian pendaftaran pendirian dan pembentukan parpol.
“Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada instansi terkait, masyarakat dan pemangku kepentingan tentang regulasi dan kebijakan terkait layanan Administrasi Hukum Umum mengenai Partai Politik khususnya di Wilayah Provinsi Bali,” ujar Kristomo.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa menjelang tahun kontestasi parpol Pemilu 2024 mendatang, partai politik diharapkan dapat memenuhi segala aspek termasuk pengadministrasian.“Kanwil Kemenkumham Bali sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) memiliki peran dalam memberikan informasi layanan Adminitrasi Hukum Umum khususnya tentang Partai Politik kepada masyarakat, pemangku kepentingan untuk selalu tertib adminsitrasi terutama dalam pendaftaran Badan Hukum Partai Politik” kata Anggiat.
Ia menjelaskan, melalui sinergritas antara Kanwil Kemenkumham dengan Kesbangpol Provinsi Bali, KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi diharapkan masyarakat dapat memahami peraturan mengenai proses pengadministrasian badan hukum parpol serta persyaratan dan alur proses pelayanan di bidang parpol secara elektronik.
“Kami berharap segala permasalahan atau kendala-kendala yang dihadapi dapat didiskusikan bersama narasumber melalui forum ini,” harap Anggiat Napitupulu.
Kegiatan sosialisasi yang dimoderatori oleh I Wayan Wahyu Wira Udytama ini, menghadirkan narasumber Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia dan Analis Kebijakan Ahli Muda Kesbangpol Provinsi Bali I Made Sugiantara.(One)