Menteri Nusron Wahid Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah Demi Ketahanan Pangan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat Rakor bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (1/4/2026). (Foto: Dok. ATR/BPN)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pembatasan alih fungsi lahan sawah menjadi langkah penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional, terutama di tengah ketidakstabilan geopolitik global.

Siaran pers ATR/BPN yang diterima di Jakarta, Kamis (2/4/2026) menyebutkan bahwa kebijakan ini membatasi konversi lahan sawah, dengan hanya 11 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) yang diperbolehkan dialihfungsikan, sementara sisanya 89 persen harus dilindungi agar bisa terus mendukung produksi pangan dalam negeri.

“Di tengah situasi dunia yang penuh ketidakpastian ini, yang paling gawat adalah pangan dan energi. Jangan sampai kita punya uang, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” kata Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah (Sulteng) di Palu, Rabu (1/4/2026).

BACA JUGA  Ribuan Orang Wafat, Menag Ajak Masyarakat Doa dan Hening Cipta

Ia menjelaskan, sebagai turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, kebijakan ini bertujuan memastikan 87 persen dari total LBS di Indonesia dialokasikan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Dengan tambahan infrastruktur dan cadangan, sekitar 89 persen  lahan pertanian wajib dilindungi untuk menjaga ketahanan pangan negara.

“Kalau LP2B itu 87 persen, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih sekitar 89 persen yang harus dilindungi,” ungkapnya.

Di Sulteng, pelaksanaan perlindungan lahan pertanian masih menghadapi tantangan. Capaian LP2B di tingkat provinsi baru mencapai 68 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota hanya sekitar 41 persen, jauh dari target nasional yang ditetapkan.

BACA JUGA  Personel Kodim 0819/Pasuruan Siapkan Lahan Untuk Ketahanan Pangan

Meski demikian, pemerintah tetap membuka kesempatan untuk alih fungsi lahan sawah dalam kondisi tertentu dengan persyaratan yang ketat. Salah satunya adalah kewajiban untuk mengganti lahan pertanian yang hilang, bahkan hingga tiga kali lipat untuk lahan irigasi teknis.

Selain membahas kebijakan perlindungan lahan sawah, Rakor ini juga mencakup penyerahan 103 Sertipikat Hak Pakai milik delapan kabupaten/kota di Provinsi Sulteng. Penyerahan sertifikat tersebut bertujuan untuk memperkuat pengelolaan aset daerah dan mendukung program reformasi agraria di tingkat lokal.

Dalam Rakor tersebut, Menteri Nusron Wahid didampingi oleh sejumlah pejabat, termasuk Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulteng, Muhammad Naim.(PR/01)