Badung, Sudutpandang.id – Meski pengunjung Pasar Desa Adat Blahkiuh di Kabupaten Badung, Bali, tumpah ruah, namun tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran virus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini berkat kesigapan petugas yang terus gencar melakukan penerapan prokes, meskipun kasus Covid-19 sudah mengalami penurunan di beberapa tempat.
Penerapan prokes terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) yang gencar dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kasat Polair Polres Badung, AKP I Wayan Jiwa Antara, didampingi Kasi Linmas, I Gusti Ngurah Mustika menjelaskan, yustisi pemburu pelanggar prokes ini terus dilaksanakan sesuai Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Badung Nomor: 944/ 783/ Setda tertanggal 9 Maret 2021.
Ia menerangkan, kegiatan yustisi penertiban prokes terkait PPKM di Pasar Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, pada Sabtu, (10/4) pukul 08.00 Wita, melibatkan 35 personel.
Terdiri dari 15 personel Polri, 17 Satpol PP dan 3 petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Kegiatan terpadu ini, fokus terhadap masyarakat pengunjung pasar dan pengguna jalan raya yang tidak mematuhi prokes, dan tanpa menggunakan masker atau menggunakan masker yang tidak sesuai ketentuan,” jelas AKP Jiwa Antara, dalam keterangannya.
“Dari hasil 8 orang pelanggar prokes semua pelanggar menggunakan masker tidak sesuai ketentuan yakni tidak menutupi mulut dan hidung,” tambahnya.(One)