JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyelenggarakan sidang perbaikan permohonan uji materiil terhadap Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Kamis (8/1/2026).
Perkara dengan Nomor 238/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh para pemohon yang berasal dari latar belakang profesi beragam, mereka di antaranya:
- Syamsul Jahidin selaku Pemohon I yang berprofesi sebagai mahasiswa, advokat, dan kurator.
- Ria Merryanti sebagai Pemohon II yang merupakan dokter sekaligus aparatur sipil negara.
- Ratih Mutiara Louk Fanggi dan Marina Ria Aritonang sebagai Pemohon III dan IV yang berprofesi sebagai advokat serta pemerhati kebijakan publik.
- Yosephine Chrisan Eclesia Tamba sebagai Pemohon V yang merupakan pegawai BUMN dan mahasiswa magister hukum.
- Achmad Azhari dan Edy Rudyanto sebagai Pemohon VI dan VII yang juga berprofesi sebagai advokat dan pemerhati kebijakan publik.
Para pemohon menilai pengaturan dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI membuka ruang penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil tanpa batasan yang tegas.
Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang dinilai bertentangan dengan prinsip supremasi sipil serta semangat Reformasi 1998.
Sidang perbaikan permohonan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam persidangan tersebut, Syamsul Jahidin menyampaikan bahwa substansi permohonan tidak mengalami perubahan.
Perbaikan yang dilakukan lebih difokuskan pada aspek redaksional dan sistematika penulisan, terutama yang berkaitan dengan argumentasi pertentangan norma Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 serta Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 terkait larangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan tersebut secara keseluruhan. Mereka memohon agar Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sebagai alternatif, ketentuan tersebut diminta untuk dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Terkait Pasal 47 ayat (1), para pemohon meminta agar penempatan prajurit TNI aktif dimaknai hanya dapat dilakukan pada kementerian atau lembaga yang membidangi pertahanan dan keamanan negara.
Lembaga yang dimaksud antara lain Dewan Pertahanan Nasional, Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden, intelijen negara, siber dan sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, pencarian dan pertolongan, penanggulangan terorisme, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Mahkamah Agung.
Sementara itu, untuk Pasal 47 ayat (2), para pemohon memohon agar ketentuan tersebut dimaknai bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Sebelumnya, para pemohon juga menilai ketentuan Pasal 47 UU TNI telah disalahgunakan melalui penempatan prajurit TNI aktif pada sejumlah jabatan strategis di ranah sipil. Praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan berpotensi mencederai cita-cita Reformasi 1998.
Selain itu, para pemohon merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer di masa lalu telah menimbulkan distorsi demokrasi.
Mereka juga berpendapat bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan permohonan terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil seharusnya berlaku pula bagi TNI, mengingat keduanya memiliki tujuan dan semangat yang sejalan sebagai alat negara penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melalui pengujian ini, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian konstitusional agar pengaturan penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil tetap selaras dengan prinsip negara hukum, demokrasi, dan supremasi sipil.(PR/04)









