Muara Karta: Tersangka OTT KPK di PN Depok Sedang ‘Apes’, Putusan Pengadilan Banyak Dipengaruhi Rupiah

Muara Karta: Tersangka OTT KPK di PN Depok Sedang ‘Apes’, Putusan Pengadilan Banyak Dipengaruhi Rupiah
Praktisi Hukum Muara Karta Simatupang, S.H., M.M.(Foto: Dok. Sudutpandang.id)

“Ketika hakim tersandung suap, mereka harus dihukum maksimal, asetnya disita dan dirampas oleh negara, termasuk pemberi suap. Cuma itu solusi agar hakim takut dan sadar akan perbuatannya.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum senior Muara Karta Simatupang menilai Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok yang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanyalah sedang “apes”.

Menurutnya, praktik suap di lembaga peradilan sudah menjadi persoalan sistemik, bahkan memengaruhi sebagian besar putusan pengadilan di Indonesia.

“Sebenarnya bukan hanya di PN Depok saja. Peradilan selalu berlaku diskriminatif terhadap putusan. Hampir 75 persen putusan-putusan di PN, PT, ataupun di Mahkamah Agung diduga dipengaruhi oleh rupiah, bukan berdasarkan fakta persidangan. PN Depok kemarin itu sedang apes saja, maka ada yang terjaring OTT,” ujar Muara Karta dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Muara Karta berpandangan bahwa kasus yang terungkap melalui OTT tersebut bukanlah peristiwa tunggal. Ia menyebut praktik jual beli perkara diduga terjadi hampir di semua tingkat peradilan.

Ia juga menyoroti kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang telah menaikkan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen. Namun menurutnya, kebijakan tersebut belum mampu membendung praktik korupsi di kalangan penegak hukum.

BACA JUGA  Indonesia Siap Jembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

“Keserakahan serta sifat tamak dan rakusnya masih saja terjadi. Target utamanya untuk keluarga serta keturunannya dan memperkaya diri,” kata advokat senior alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu.

Ia menilai banyaknya hakim yang tersandung kasus suap selama ini tidak menjadi peringatan bagi hakim lainnya. Menurutnya, hal itu disebabkan hukuman yang dijatuhkan belum memberikan efek jera.

“Mereka tahu hukumannya tidak menakutkan. Mereka akan takut dan jera bila dihukum seumur hidup atau 20 tahun, atau asetnya dirampas oleh negara,” tegas Muara Karta.

UU Perampasan Aset

Ia juga mengkritik belum disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset, yang dinilainya menjadi kunci penting dalam pemberantasan korupsi di sektor peradilan. Hingga kini, pembahasan aturan tersebut masih berlarut-larut di DPR, khususnya di Komisi III.

“Undang-undang perampasan aset negara belum juga kunjung digolkan, masih mutar-mutar di meja anggota DPR, khususnya Komisi 3,” ujarnya.

Terkait independensi hakim, Muara Karta menilai prinsip tersebut pada dasarnya baik dan diperlukan dalam sistem peradilan. Namun dalam praktiknya, independensi kerap disalahgunakan karena transaksi suap dilakukan secara tertutup dan sulit terdeteksi oleh pengawas.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Resmi Luncurkan Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia dan Siap Produksi Tahun Ini

“Karena ini permainan siluman dan tertutup, maka Dewan Pengawas di Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial tidak bisa mengawasi atau mendeteksi permainan hakim secara langsung,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan ulang terhadap setiap putusan hakim juga hampir tidak mungkin dilakukan karena menyangkut keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Muara Karta menegaskan, satu-satunya jalan agar praktik suap di lembaga peradilan dapat dihentikan adalah dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada hakim dan seluruh pihak yang terlibat.

“Ketika hakim tersandung suap, mereka harus dihukum maksimal, asetnya disita dan dirampas oleh negara, termasuk pemberi suap. Cuma itu solusi agar hakim takut dan sadar akan perbuatannya,” katanya.

Ia bahkan melontarkan kritik tajam terhadap kondisi keadilan yang dirasakan masyarakat saat ini.

“Panggilan ‘Yang Mulia’ bertolak belakang dengan perbuatan sehari-hari. Kasihan rakyat yang mendambakan keadilan, karena ternyata keadilan hanya milik dan hak orang-orang berduit,” pungkas advokat senior itu.

Hakim Depok Dinonaktifkan

MA menonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

BACA JUGA  Peluang Pertemuan Megawati-SBY, Hasto Singgung Perjumpaan Puan dengan AHY

“Akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang tertangkap tangan tersebut,” kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Pusat Media MA, Jakarta, Senin (9/2).

Menurut Yanto, terhadap hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka, MA akan segera mengajukan usul pemberhentian sementara kepada Presiden Prabowo Subianto sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MA menyatakan langkah penonaktifan dilakukan untuk menjaga integritas lembaga peradilan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

KPK sebelumnya menetapkan I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan sebagai tersangka setelah keduanya terjaring OTT pada Kamis (5/2). Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan perkara sengketa lahan PT KD.(red)