JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kunjungan wisatawan mancanegara, termasuk para pelaku bisnis ke Indonesia semakin mudah. Di antaranya lewat aturan baru, yaitu Visa Multiple Entry yang berlaku lima tahun. Aturan baru ini diumumkan pemerintah di Jakarta, pada Rabu (20/12) kemarin.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengeluarkan kebijakan bahwa Visa Multiple Entry berlaku 5 tahun, dengan indeks D1 dan D2. Sebelumnya untuk visa jenis ini, hanya berlaku untuk tiga tahun.
Dengan adanya kebijakan tersebut memudahkan wisatawan asing masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan wisata.
Untuk diketahui, Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata. Sementara itu, jenis visa yang sama dengan indeks D2 digunakan untuk tujuan bisnis. Kedua jenis visa ini diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.
“Pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah, yaitu secara online (melalui laman evisa milik Ditjen Imigrasi) dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim dalam keterangannya, Kamis (21/12).
Dia menjelaskan visa Multiple Entry itu menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi. Dengan diterapkannya kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023, pemohon visa jadi lebih dimudahkan. Karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri. Kemudahan ini ditunjukan dengan jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia sudah berangsur pulih.
Per tanggal 8 Desember 2023 tercatat 9.869.348 orang wisatawan mancanegara memasuki Indonesia. Angka itu lebih tinggi 16 persen dari target kunjungan wisatawan mancanegara Kemenparekraf di tahun 2023 yang sebesar 8,5 juta orang.
“Kami optimis bahwa dengan kebijakan visa yang baru ini akan semakin banyak warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia,” jelasnya. Apalagi seiring dengan kemudahan permohonan visa melalui online yang diluncurkan sejak awal tahun 2023 lalu.
Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan visa dalam rangka memastikan bahwa Indonesia mendapatkan warga negara asing yang berkualitas. Hal ini juga dilakukan banyak negara lain seperti Australia dan Eropa yang mewajibkan warga negara asing memiliki visa untuk masuk negaranya.
Di sisi kain, Ditjen Imigrasi berupaya untuk memudahkan orang asing dalam memohon visa Indonesia melalui online.
Silmy mengatakan arahan Presiden Joko Widodo sangat jelas. Bahwa digitalisasi merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik.(03/JP)