JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menuntaskan seluruh fatwa mengenai produk halal selama 2022, dengan laporan hasil audit dan hasil pendampingan yang diajukan sebanyak 105.326 laporan pelaku usaha.
“Jumlah ini menunjukkan bukti keseriusan MUI dalam menangani sertifikasi atau menetapkan fatwa halal,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam dalam Catatan Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Berdasarkan UU No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, MUI memperoleh mandat untuk penetapan kehalalan produk.
Penetapan kehalalan produk tersebut dikeluarkan dalam bentuk keputusan penetapan halal produk.
Fatwa Produk Halal adalah fatwa yang ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI mengenai produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika.
Ketetapan Fatwa Halal inilah yang dijadikan landasan penerbitan Sertifikat Halal.
Asrorun Niam mengatakan MUI tidak hanya mendukung akselerasi sertifikasi halal, termasuk kecepatan penanganan yang didukung dengan ketepatan data.
“Dengan jumlah pengajuan sebanyak 105 ribu lebih ini, kami memanfaatkan enam panel dari 14 panel yang sudah tersedia. Sementara, kapasitas MUI dalam melaksanakan sidang penetapan halal jauh di atas angka 100 ribu,” katanya.
Mengenai jumlah permohonan yang masuk pada 2022, ia menilai masih ada kelonggaran untuk dilayani di tingkat pusat.
Sementara itu, MUI sudah menyiapkan perangkat untuk pelaksanaan sidang fatwa di MUI provinsi dan secara bertahap di MUI kabupaten/kota.
Menurut dia, menjadi pekerjaan rumah saat ini yakni target 1.000.000 juta sertifikasi halal dalam satu tahun.
Meski kapasitas sudah memadai, akan tetapi ada beberapa faktor penghambat yang harus diperhatikan.
“Seperti minimnya kesadaran tentang sertifikasi halal di kalangan pelaku usaha, ketidaktahuan mereka, hingga belum adanya literasi untuk mengurus hal-hal seperti ini,” kata Asrorun Niam. (02/Ant)