Mulai 1 April 2022, Tilang Elektronik Diberlakukan di Ruas Tol Jakarta

Teks foto: ETLE), akan mulai diberlakukan di tujuh ruas jalan tol di wilayah Jakarta, Jumat, 1 April 2022. (embun)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tilang elektronic traffic law enforcement (ETLE), akan mulai diberlakukan di tujuh ruas jalan tol di wilayah Jakarta, Jumat, 1 April 2022.

“Pada 1 April 2022 tulisan sosialisasi hilang, maka nanti para pelanggar wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana dengan prosedur ETLE sudah berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat jumpa pers di Aula TMC Polda Metro Jaya, Selasa (29/3).

Kemenkumham Bali
Teks foto: Transjakarta melaju di jalurnya. (embun)

Dijelaskan Sambodo, terdapat dua jenis pelanggaran yang akan ditindak.

Pertama, mengenai batas kecepatan yang berlaku di jalan tol wilayah hukum Polda Metro Jaya yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed, Ruas Jalan Tol Soedijatmo, Ruas Jalan Tol Dalam Kota, dan Ruas Tol Kunciran Cengkareng.

BACA JUGA  Kedubes AS di Jakarta "Diserbu" Ribuan Demonstran Wujudkan Gerakan "All Eyes on Rafah"

“Speed camera (kamera pengawas kecepatan) ada di lima ruas jalan tol yang tersebar di tujuh titik lokasi untuk mendeteksi pelanggaran batas kecepatan kendaraan yaitu minimal 60 kilometer per jam, dan batas maksimal 100 kilometer per jam,” kata Sambodo.

Sedangkan yang kedua mengenai batas muatan yang berlaku di dua ruas jalan tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kedua ruas jalan tol tersebut yaitu Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang.

Sebelum resmi diberlakukan, Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak Jasamarga, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Kejaksaan, Pengadilan, Korlantas, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, Geofisika (BMKG). (red)

Tinggalkan Balasan