Hemmen

Munas PP Pelti, Modal Awal Calon Ketua Umum

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Berminat memimpin PP Pelti periode 2022-2027? Siapkan surat dukungan dari minimal 15 Pengurus Provinsi induk organisasi tenis di Tanah Air ini. Cukup? Belum, karena calon Ketua Umum juga harus menyerahkan uang kontribusi pendaftaran sebesar Rp 500 juta.

“Ini untuk menunjukkan tingkat keseriusan Caketum yang akan maju ke ajang pemilihan,” ungkap Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum (Caketum) PP Pelti periode 2022-2027, Ahmad Muliadi di Kantor Sekretariat PP Pelti, Stadion Tenis Gelora Bung Karno Senayan Jakarta, Senin (26/9).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Bersamanya, sesuai SK No. 62/2022, komposisi TPP terdiri dari Wijono Adie sebagai Wakil Ketua, Meidizon Dahlan sebagai Sekretaris dan Soetriono serta Abdullah Pala sebagai anggota.

BACA JUGA  Piala Davis Grup ll, Rildo Optimis Hadapi Vietnam

Pendaftaran akan dibuka sejak 1 hingga 14 Oktober 2022. Formulir bisa diambil di kantor Sekretariat PP Pelti atau diunduh melalui laman website www.pelti.or.id. Adapun pengembalian, mulai 15 Oktober langsung diserahkan oleh Calon Ketua Umum yang diajukan.

“Batas akhir penyerahan di Kantor PP Pelti, 26 Oktober 2022, pukul 14.30,” tegas Ahmad Muliadi yang juga Ketua Bidang Organisasi PP Pelti saat ini.

Pemilihan Ketua Umum (Ketum) PP Pelti ini akan menjadi agenda Musyawarah Nasional yang berlangsung di Jakarta, 18-20 November 2022.

Sementara itu, Rildo Ananda Anwar yang periode pertama pengabdiannya di Pelti akan berakhir 13 Desember 2022, menyatakan dirinya bersedia untuk dipilih kembali.

“Bila memang dicalonkan oleh mayoritas Pengprov, saya bersedia memimpin kembali PP Pelti periode kedua,” tuturnya.

BACA JUGA  Korpri KPK Buka Suara soal Edaran Iuran Pegawai untuk Donasi

Namun dia pun mempersilakan calon lain untuk meramaikan bursa pemilihan Ketua Umum PP Pelti.

“Yang penting, semua harus dilandasi tekad untuk membangun tenis Indonesia agar semakin maju di masa yang akan datang,” pungkas Staf Khusus Bidang Hukum Menteri PUPR ini.

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan