Hukum  

Muniar Sitanggang: Pembentukan Terlambat, Satgas Pemberantasan Judi Online Harus Tancap Gas

Muniar Sitanggang: Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online Terlambat
Praktisi hukum Muniar Sitanggang, SH, MH. (Foto:Dok.Pribadi)

“Jangan ada lagi oknum aparat kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya yang jadi becking bos-bos atau bandar-bandar judi. Kalau ini masih terjadi ya percuma saja diberantas tapi ada yang melindungi praktik judi online.”

JAKARTA, SUDUT PANDANG.ID – Praktisi hukum Muniar Sitanggang berpandangan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), terlambat, setelah banyaknya korban dan semakin meresahkan masyarakat.

Kemenkumham Bali

Kendati demikian, ia tetap mendukung dengan catatan Satgas Pemberantasan Judi Online langsung tancap gas bergerak cepat memberantas praktik judi tersebut serta melakukan berbagai upaya preventif dengan memberikan pemahaman tentang bahaya judi daring kepada masyarakat.

“Bagus aja dibentuk satgas tersebut, namun menurut pendapat saya pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online, terlambat, setelah banyak korban yang berjatuhan akibat maraknya judi online tersebut,” kata Muniar Sitanggang, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/6/2024).

Muniar menjelaskan, Satgas harus bergerak cepat setelah Presiden Jokowi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Daring melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan ditandatangani Presiden Jokowi, yakni Jumat, 14 Juni 2024.

Advokat wanita ini berharap aparat kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya hendaknya tidak hanya menindak pelaku maupun bos-bos atau bandar judi online tersebut. Namun, harus aktif mengedukasi masyarakat mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan dan seterusnya. Dapat menjelaskan soal bahaya judi online tersebut kepada masyarakat.

“Juni online hanya mendatangkan keuntungan bagi bandarnya, tidak mungkin bagi para pemain judi online, makanya akibat tersebut harus dijelaskan kepada masyarakat disamping harus memberantas bandar-bandar judi online itu tentunya,” ungkap Muniar.

“Jadi harus ada edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana perjudian apapun itu namanya,” sambung Wasekjen DPN Peradi RBA itu.

Kemudian, lanjutnya, selain mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien, maka perlu meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait lainnya. Semua itu dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum terkait praktik judi online yang dinilainya sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Yang lebih penting lagi memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat agar masyarakat jangan tergoda dengan judi online tersebut, karena akan menghabiskan uang dan hanya memperkaya para bandar-bandar judi online,” kata lulusan FK UKI Jakarta itu.

Menurut Muniar, kesadaran ini sangat penting ditumbuhkan di dalam masyarakat agar tidak tergoda untuk bermain judi online.

Backing Judi Online 

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya Pemerintah dalam hal ini Kepolisian harus memberantas bandar-bandar judi online tersebut dengan tuntas setuntas-tuntasnya.

“Jangan ada lagi oknum aparat kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya yang jadi becking bos-bos atau bandar-bandar judi. Kalau ini masih terjadi ya percuma saja diberantas tapi ada yang melindungi praktik judi online,” pungkasnya.

Diketahui, Presiden Jokowi resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online pada Jumat (14/6/2024). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Judi Daring.

Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online tertuang dalam Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring

Dilansir dari Pasal 1 beleid Keppres tersebut, pembentukan satgas bertujuan untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring.(Um/01)

BACA JUGA  Usai Apin BK, Tiga DPO Tersangka Judi Online Ditangkap di Kamboja