Operasi Wira Waspada: Imigrasi Gerebek WNA dari 27 Negara, 170 Orang Ditahan

Operasi Wira Waspada: Imigrasi Gerebek WNA dari 27 Negara, 170 Orang Ditahan
Konferensi pers Ditjen Imigrasi terkait Operasi Wira Waspada di wilayah Jadetabek pada 14 - 16 Mei 2025, Jumat (16/5/2025).(Foto:istimewa)

 “Kami tidak segan menindak WNA nakal. Pengawasan akan terus diperkuat.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar Operasi Wira Waspada besar-besaran di wilayah Jadetabek pada 14 – 16 Mei 2025. Hasilnya, sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara berhasil diamankan dari sejumlah apartemen, kafe, dan pusat perbelanjaan yang menjadi target razia.

Operasi Wira Waspada Ditjen Imigrasi ini menindaklanjuti laporan masyarakat dan temuan di lapangan mengenai keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian, mulai dari tidak memiliki dokumen resmi hingga menggunakan sponsor fiktif.

Siaran pers yang diterima Sudutpandang.id, Sabtu (17/5/2025), menyebutkan, dalam operasi yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari ini, tim gabungan dari sepuluh kantor imigrasi menyisir berbagai lokasi strategis yang menjadi tempat berkumpul para WNA.

BACA JUGA  ASN Diminta 'Wamendagri Sehari', Kedepankan Sikap Melayani

Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan petugas di lapangan.

“Kami berhasil menjaring 170 WNA, sebagian besar dari Nigeria dan Afrika Barat. Banyak yang tidak bisa menunjukkan dokumen sah, ada yang overstay, bahkan pakai sponsor fiktif,” tegas Yuldi.

Modus Beragam

Dari jumlah yang diamankan, sebanyak 25 WNA tidak memiliki dokumen perjalanan, 25 WNA diduga memberikan keterangan palsu, 24 WNA menggunakan sponsor/penjamin fiktif dan 10 WNA kedapatan overstay.

Mereka diduga melanggar Pasal 78 dan 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sebanyak 61 orang berasal dari Nigeria, disusul oleh 27 dari Kamerun, 14 dari Pakistan, 12 dari Sierra Leone, serta WNA lainnya dari Pantai Gading, Gambia, dan sejumlah negara lainnya.

BACA JUGA  Imigrasi Denpasar Deportasi Ibu dan Tiga Anak Asal Rusia Lantaran Overstay 

Yuldi menegaskan bahwa para pelanggar akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian, berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan. Ia juga mengingatkan pemilik penginapan agar melapor jika menampung WNA.

“Kami tidak segan menindak WNA nakal. Pengawasan akan terus diperkuat,” tegasnya.

Operasi Wira Waspada

Sebagai informasi, Operasi Wira Waspada ini merupakan operasi ketiga pada tahun 2025, setelah sebelumnya digelar di Bali, Maluku Utara, dan Morowali. Operasi ini dilakukan sebagai respons atas sejumlah kejadian yang melibatkan WNA pembuat onar di tempat umum.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa operasi semacam ini akan terus digelar secara nasional dan berkelanjutan. Operasi ini sebagai bentuk keseriusan negara menjaga kedaulatan dan ketertiban.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Sidang Permohonan Pewarganegaraan Tiga WNA

“Tidak boleh ada WNA seenaknya di Indonesia. Operasi ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak main-main dalam menegakkan aturan keimigrasian. WNA yang melanggar akan diproses tegas tanpa kompromi. Publik pun diminta turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. keseriusan negara menjaga kedaulatan dan ketertiban. Tidak boleh ada WNA seenaknya di Indonesia,” tegas Agus.(One/01)