BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Perkara dugaan pencabulan anak dengan terlapor IWD alias Unyil (43) kini statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah penyidik Polres Badung menerima hasil visum.
Informasi peningkatan status perkara ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Badung AKP Aris Setiyanto saat ditemui sudut pandang di ruangannya pada Rabu (23/8/2023).
Aris mengatakan, jajarannya sangat berhati-hati dalam menangani pengungkapan kasus ini. Pasalnya, pihaknya ingin melakukan tindakan dengan pasti dan penuh keyakinan.
“Kami bukannya tidak melakukan tindakan hukum, namun kami menunggu alat bukti (visum) keluar, dan Alhamdulillah sudah kami terima hasil visum tersebut, sehingga dari penyelidikan sudah kami tingkatkan menjadi penyidikan,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Karangasem itu.
Ia menyatakan jajarannya tidak ingin kasus tersebut menjadi mentah di kemudian hari, sebab saat pemeriksaan terlapor belum juga mengakui perbuatannya.
“Saya ingin kasus ini menjadi terang benderang, sebab kasus seperti ini membutuhkan kejelian penyidik dalam mengungkapnya,” tambah Aris.
Kecewa
Sementara itu, Siti Sapurah, penasihat hukum korban saat ditemui di Mapolres Badung mengaku kecewa dengan lambatnya proses hukum yang ditangani pihak penyidik. Bahkan, advokat yang dikenal aktif membela kasus anak dan perempuan itu, meminta pihak penyidik segera melakukan penahanan terhadap terlapor.
“Saya sangat kecewa dengan lambatnya penanganan kasus ini, ini bukan kasus biasa, tetapi ini kasus berat yang harus mendapat prioritas didalam menanganinya, sebab korban masih di bawah umur, dan kasus semacam ini tuntutannya di atas 5 tahun, jadi tidak bisa dianggap enteng. Pihak penyidik harus cepat melakukan penahanan terhadap pelaku, kalau tidak, saya akan bawah kasus ini hingga ke Propam Mabes Polri,” kata wanita yang akrab disapa Ipung usai mendampingi korban.
Ipung kembali mengungkapkan kekecewaannya saat memberikan keterangan pers di Mapolres Badung. Kepada awak media, pada hari ini, Rabu (23/8/2023), kliennya memang telah menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas.
“Namun saya pertanyakan, mengapa begitu banyak poin pertanyaan yang diberikan kepada orang tua korban dan korban. Apa ini BAP tambahan atau pengulangan BAP?. Masa orang tua korban diberikan pertanyaan sebanyak 17, sedangkan korban 27 pertanyaan, ini janggal sekali,” kata Aktivis anak dan perempuan ini.
“Saya rasa ini aneh jika pemeriksaan hari ini dikatakan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi BAP, sebab sebanyak 27 pertanyaan untuk korban itu bukan tambahan BAP tetapi BAP ulang,” sambung Ipung.
Terlepas dari kejanggalan tersebut, Ipung meminta kepada penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap pelaku. Dia pun mengaku akan menghadirkan para korban lainnya ke hadapan penyidik dalam waktu dekat ini untuk meyakinkan penyidik bahwa terlapor adalah pelaku pedofil yang pantas mendapat hukuman seberat-beratnya.
“Kalau bisa hukuman mati, dan kebiri agar ada efek jera terhadap pelaku lain agar tidak lagi ada penjahat pedofil di tanah Bali,” tegasnya.
Ungkap Korban Lain
Sementara itu, ibu korban mengatakan, mendapat informasi bahwa terlapor akan diperiksa hari yang sama, sehingga pemeriksaan terhadap dirinya dan Bunga disudahi agar tidak benturan dengan pemeriksaan terlapor.
Dia mengungkapkan, anaknya ada dua orang yang menjadi korban kebejatan dari terlapor. Kemudia ada dua orang juga sudah memberikan pengakuan sebagai korban, bahkan ada yang sudah hamil empat bulan.
“Korban dari perlakukan bejat pelaku bukan saja kedua anak saya yang yatim, namun ada dua orang lagi yang menjadi korban dari pelaku. Untuk itu, saya berharap pelaku dapat diberikan hukuman seberat-beratnya,” harapnya.(one/01)