Hemmen
Hukum  

Kabur ke Indramayu, Mantan Kades Mekarjaya Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum] Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (ist)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Mekarjaya, Kertajati, Syafrudin, yang buron dalam kasus pemalsuan surat sejak tahun 2020, berhasil dibekuk Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan.

“Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan buronan Syafrudin saat berada di Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (29/1) sekitar pukul 17.30 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (29/1/2022).

Kemenkumham Bali

Kapuspenkum yang kerap disapa Leo ini mengatakan, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 415 K/Pid/2020 tanggal 08 Juli 2020, Syafrudin dinyatakan bersalah turut serta menyuruh memasukan keterangan palsu dalam suatu akta otentik berupa tujuh buah akta jual beli tanah.

“Atas perbuatannya terpidana Syafrudin dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” terang Leo.

Sayangnya, kata Leo, setelah putusan itu mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan tersebut. Padahal sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Terpidana Syafrudin dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat hingga akhirnya berhasil ditangkap setelah pencarian diintensifkan Tim Tabur Kejaksaan,” jelas Leo.

Ia mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, baik berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Dimanapun bersembunyi kami cari dan kejar. Cepat atau lambat pasti tertangkap,” tandas Leo.(red)

Tinggalkan Balasan