PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Kembali

Nikita Mirzani
Artis Nikita Mirzani (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Perkara perdata yang melibatkan Nikita Mirzani dan Dokter Reza Gladys berakhir dengan putusan yang menguntungkan pihak tergugat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Dokter Reza Gladys, Julianus Sembiring. Ia menyebut keputusan hakim merupakan hasil dari proses persidangan yang telah berlangsung melalui berbagai tahapan hukum.

“Gugatan penggugat konvensi (Nikita Mirzani) itu ditolak keseluruhan,” ujar Julianus Sembiring dikutip Sabtu (6/6/2026).

Selain memenangkan perkara pokok, pihak Reza Gladys dan Dokter Attaubah Mufid juga memperoleh hasil positif melalui gugatan rekonvensi yang mereka ajukan. Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan kedua pihak tersebut.

“Gugatan balik Dokter Reza Gladys dan Dokter Attaubah Mufid di dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian,” tuturnya.

BACA JUGA  I.League Tegaskan Proses Sanksi Wewenang Komdis PSSI

Julianus menjelaskan bahwa sejak awal tim kuasa hukum telah menyusun strategi pembelaan yang berfokus pada argumentasi hukum dan pembuktian di persidangan. Menurutnya, materi yang disampaikan selama proses hukum berhasil meyakinkan majelis hakim.

“Inilah sebuah konstruksi hukum yang sudah kami sampaikan. Diputus oleh Majelis Hakim bahwa apa yang disampaikan dalil-dalil gugatan pihak Nikita Mirzani itu ditolak,” kata Julianus.

Dalam keterangannya, Julianus juga menyoroti sejumlah poin yang menurutnya menjadi kelemahan dalam gugatan yang diajukan pihak Nikita. Salah satunya berkaitan dengan klaim pembelian produk yang menjadi objek sengketa.

“Kami melihat beberapa dalil yang menurut kami ini ambigu. Menyatakan Nikita Mirzani telah membeli satu produk, tapi kemudian tidak bisa membuktikan bahwa dia pernah membeli itu,” ucapnya.

BACA JUGA  Sakit Hati, Nikita Mirzani Laporkan Seseorang Polres Jaksel

Tak hanya soal pembelian produk, tim kuasa hukum Reza Gladys juga mempertanyakan tudingan terkait ulasan atau review yang disebut dilakukan Nikita Mirzani. Menurut Julianus, hal tersebut tidak berhasil dibuktikan selama persidangan berlangsung.

“Mengatakan bahwa Nikita Mirzani me-review, tapi tidak pernah membuktikan pernah me-review sebelum Dokter Reza Gladys melaporkan,” kata Julianus.

Bagi pihak Reza Gladys, putusan tersebut menjadi bukti bahwa proses peradilan berjalan secara independen dan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap pihak untuk memperjuangkan hak hukumnya.

“Setiap orang berhak menjalankan hak hukumnya, dan hakim berbicara secara merdeka serta mandiri mengambil sebuah putusan,” tuturnya.

Meski putusan telah dibacakan, pihak Reza Gladys belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Saat ini mereka masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan untuk mempelajari secara detail isi dan pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim.

BACA JUGA  Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh Ditolak Polres Jaksel

“Pada prinsipnya kami sebenarnya kan belum mendapatkan putusan secara resmi salinan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum acara,” ujarnya.

Dengan putusan tersebut, seluruh gugatan PMH yang diajukan Nikita Mirzani dinyatakan ditolak, sementara gugatan balik yang diajukan Reza Gladys dan Dokter Attaubah Mufid memperoleh pengabulan sebagian dari majelis hakim.(04)