Jakarta, SudutPandang.id-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan Konsorsium Cardig Aero Service (CAS) menjadi pemenang lelang proyek pengembangan Bandara Komodo di Labuan Bajo, NTT dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
“Nilai investasi untuk pengelolaan Bandar Udara Komodo sebesar Rp . 1.203.314.000.000,- (Satu Trilyun Dua Ratus Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Belas Juta Rupiah) dan estimasi total nilai biaya operasional selama 25 tahun Rp. 5.733.817.000.000,- (Lima Trilyun Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Milyar Delapan Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah),” jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/12/2019) kemarin.
Menurut Budi Karya, selanjutnya pengelola Bandara Komodo memiliki kewajiban untuk membayar konsesi dimuka sebesar Rp. 5 miliar dan konsesi tahunan dari pendapatan bandara sebesar 2,5 % dengan pembayaran bertaha dua kali setiap tahun.
“Kemudian akan meningkat per tahun dengan kenaikan 5 % dari biaya konsesi tahun sebelumnya, serta clawback sebesar 50%,” terang Budi Karya didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Proses kegiatan KPBU ini, jelasnya, dimulai dengan penjajakan minat pasar (market sounding) pertama yang dihadiri oleh 100 badan usaha. Penjajakan minat pasar kedua yang dihadiri oleh 70 Badan Usaha.
“Badan usaha yang menghadiri kegiatan Penjajakan Minat Pasar ini terdiri dari Badan Usaha lokal dan internasional,” ungkap Budi Karya.
“Selama proses pemilihan badan usaha pengelola Bandar Udara Komodo Labuan Bajo, Panitia Pengadaan didampingi oleh Konsultan Pendamping Transaksi dari PT Surveyor Indonesia,” sambungnya.
Pemerintah, jelasnya, menargetkan untuk meningkatkan jumlah penumpang pertahunnya sampai dengan 4.000.000 penumpang pertahun dan kargo sebesar 3.500 ton pada tahun 2044. Sehingga semakin meningkatkan konektivitas nasional maupun internasional.
Menhub juga menjelaskan, ruang lingkup kerja sama yang dilakukan meliputi merancang, membangun, dan membiayai pembangunan fasilitas sisi darat, udara, dan pendukung, mengoperasikan bandara selama masa kerja sama selama 25 tahun.
“Termasuk memelihara seluruh infrastruktur dan fasilitas bandara selama masa kerja sama. Pada saat masa kerja sama berakhir, Badan Usaha wajib menyerahkan seluruh infrastruktur dan fasilitas Bandar Udara Komodo Labuan Bajo kepada Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara,” pungkasnya.(bmg)