Novel Baswedan Tidak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan, Begini Kata OC Kaligis

SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior OC Kaligis kembali menulis surat terbuka dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Kali ini, ia menyoroti soal penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK lainnya yang dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), syarat alih status pegawai menjadi ASN.

Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri, OC Kaligis menyebut seandainya Novel Baswedan lulus tes tidak akan menjadi polemik.

Kemenkumham Bali

Berikut isi surat selengkapnya yang ditulis OC Kaligis dari Lapas Sukamiskin, Bandung:

Sukamiskin, Senin, 10 Mei 2021.
Hal: Informasi Novel Baswedan Gagal Lulus Tes Pegawai KPK, Menghebohkan Dunia Hukum.
Kepada yang terhormat: Ketua Komisioner KPK Bapak Firli Bahuri.

Dengan hormat,

Perkenankanlah saya baik sebagai praktisi, maupun sebagai akademisi, turut mengambil bahagian, memberikan masukan terhadap berita-berita hukum yang tidak berimbang. Hal tersebut terjadi karena keberpihakan, media terkenal tertentu terhadap Novel Baswedan, konco-konconya seperti grup Saut Situmorang dan kawan-kawan. Adapun masukan saya, semoga mendapat perhatian dari para pemerhati hukum adalah sebagai berikut:

1. Sejak semula di era tahun 2018, ketika Pansus DPR-RI hendak melakukan pengawasan terhadap KPK, pimpinan Saut Situmorang, Prof Laode dan grup penyidik Taliban, ICW dan kawan-kawan melakukan perlawanan sengit melawan DPR-RI. Resistensi mereka all out, didukung media tertentu. KPK melakukan perlawanan, baik melalui media, maupun dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

2. Ketika mendapat bocoran bahwa gugatan mereka ditolak, atau mereka akan dikalahkan, mereka lantas menjelang putusan MK, menarik gugatan itu, menghindari malu, ketika mesti menghadapi kekalahan.

3. Tugas mengawasi DPR-RI terhadap KPK ditahun 2018 tak berjalan mulus. Ketika saksi korupsi a charge yang sedang berada ditangan KPK hendak didengar pendapatnya oleh DPR-RI, KPK menolak menghadirkan saksi tersebut. Tentu dengan dihadirkannya saksi yang bersangkutan, aib kejahatan KPK akan terbongkar.

4. Adalah Ketua Bidang Penyidikan, Brigjen Pol. Aries Budiman, Direktur Penyidikan KPK, pada waktu itu, yang berani memberi keterangan mengenai internal KPK yang bobrok. Walaupun Aries mendapat tantangan keras dari oknum kelompok Novel Baswedan, Saut Situmorang dan kawan-kawan, Aries Budiman tidak peduli. Demi klarifikasi, Aries bahkan melaporkan seorang oknum KPK ke penyidik Polisi, karena memfitnah dirinya.

BACA JUGA  Maulid Nabi, Umat Islam Dianjurkan untuk Lakukan Amalan Ini

5. Hasil Pansus DPR-RI terhadap KPK, dituangkan dalam buku laporan tahun 2018. Ternyata KPK memang penuh dengan perbuatan melanggar hukum, kejahatan jabatan, korupsi, mulai dari penyadapan, penyelidikan yang tidak cukup bukti tetapi dipaksakan untuk ditingkatkan ke penyidikan, pemeriksaan saksi rekayasa KPK di safe house, temuan BPK mengenai laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, penyimpanan barang sitaan tidak pada tempatnya dan masih banyak temuan melanggar hukum lainnya.

6. Masyarakat lupa bahwa yang sering berbicara keras mengenai pelemahan KPK dibawah pimpinan Firli Bahuri adalah Novel Baswedan, yang punya hubungan bagus dengan media.

7. Bayangkan kasus dugaan pembunuhan Novel tenggelam. Padahal putusan Pengadilan Negeri Bengkulu memerintahkan Jaksa melimpahkan kasus Novel ke Pengadilan.

8. Jaksa Agung membangkang hanya karena adanya surat dari Ombudsman dengan alasan bahwa terjadi mal-administrasi dalam penyidikan kasus pembunuhan Novel Baswedan. Undang- undang Ombudsman, UU No.37 tahun 2008. Sesuai dengan pasal 9, Ombudsman tidak berwewenang mencampuri putusan pengadilan.

BACA JUGA  Selamat Jalan Sang Petualang, Agus 'Blues' Asianto

9. Kalau terjadi mal-administrasi, lalu dimana bukti Ombudsman, bukankah semua pasal-pasal KUHAP telah dilalui dan dipenuhi baik oleh penyidik Polisi maupun Kejaksaan yang memberikan dan menyatakan bahwa berkas penyidikan lengkap. Karenanya Jaksa juga menyatakan bahwa berkas perkara lengkap alias P-21. Jaksa juga sudah pernah melimpahkan kasus pembunuhan itu ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

10. Perkara pembunuhan adalah bukan delik aduan. Baru pertama kali oknum Ombudsman, melindungi kasus pembunuhan. Jelas yang bersangkutan melawan sumpahnya untuk mengikuti undang-undang dan peraturan yang berlaku. Yang bersangkutan dapat dipidanakan berdasarkan pasal 421 KUHP mengenai kejahatan jabatan. Sayangnya yang bersangkutan, dilindungi Ombudsman, sehingga pelanggaran kode etik pun tidak dikenakan kepadanya.

11. Sejak Firli lulus fit and proper test penjaringan komisioner KPK oleh DPR kompok Novel Baswedan, Saut Situmorang sejak saat itu sudah melakukan resistensi melalui media. Pokoknya asal bukan Firli Bahuri yang jadi ketua Komisioner KPK.

12. Menjelang disahkannya revisi UU KPK, dengan lahirnya Dewan Pengawas, rakyat bisa menyaksikan demo-demo KPK nya Saut Situmorong Cs, menentang lahirnya revisi UU KPK. Sebenarnya yang ditentang adalah lahirnya Dewan Pengawas yang menyebabkan penyidik KPK dibatasi kuasanya yang sering dilakukan secara sewenang-wenang. Memang tanpa pengawasan berlaku azas power tend to corrupt.

BACA JUGA  Kecewa dengan Impor Beras, Ini Desakan Petani ke Firli Bahuri

13. Untungnya Bapak Presiden, mengabaikan demo-demo tersebut, termasuk tindakan anarkis Saut Situmorang, membungkus dengan kain hitam label KPK. Menurut Saut lahirnya revisi UU KPK, mematikan pemberantasan korupsi di Indonesia. Bapak Presiden tidak peduli dengan gerakan Saut Situmorang. Bapak Presiden segera mensahkan revisi dengan melantik Komisioner baru pimpinan Firli termasuk melantik Dewan Pengawas, yang antara lain terdapat ex Hakim Agung almarhum Artidjo. Sejak di Dewan Pengawas, suara Artidjo tidak pernah terdengar lagi.

14. Sejak pimpinan Firli Bahuri, slogan para penentang Firli terus menerus melalui media, mencap Firli sebagai pimpinan yang tidak berprestasi membongkar korupsi. Firli dicap melemahkan KPK.

15. Saut Situmorang turut melindungi oknum-oknum KPK yang kebal hukum yang perkaranya pidananya telah dinyatakan P-21, tetapi perkara tersebut tidak pernah dimajukan ke pengadilan.

Tinggalkan Balasan