SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior OC Kaligis melaporkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal ini diungkapkan OC Kaligis dalam surat terbuka yang ditulis dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Berikut isi surat yang ditulis OC Kaligis yang diterima redaksi:
Sukamiskin, Selasa, 8 Juni 2021
Hal: Laporan Pidana, Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Komnas HAM dan Ombudsman.
Kepada yang saya hormati Bareskrim Polri di Jakarta.
Dengan hormat,
Perkenankalah saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, baik sebagai Praktisi maupun sebagai Akademisi, untuk sementara memilih domisili hukum di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, selanjutnya disebut di sini: Pelapor. Bersama ini melaporkan:
- Ombudsman RI dalam hal ini yang membuat surat agar Novel Perkara pidananya dihentikan melawan putusan Pengadilan.
- Komnas HAM yang hendak memeriksa hanya Firli Bahuri, sebagai orang yang tidak membuat pertanyaan-pertanyaan ujian yang dibuat oleh tim.
Berdasarkan pasal 108 KUHAP, setiap orang yang mengetahui terjadinya kejahatan, wajib membuat laporan kepada yang berwewenang untuk menindak lanjuti laporan tersebut, demi tegaknya kebebenaran dan keadilan. Atas dasar itu, saya mohon agar laporan ini diselidiki untuk kemudian ditingkatkan ke tingkat ke penyidikan.
Dasar hukum:
1. Mengapa saya alamatkan ke Penyidik Polisi?. Dari buku saya berjudul “Korupsi Bibit – Chandra, Polisi punya pengalaman memeriksa para ahli yang memberi pendapat bahwa pelanggaran terhadap Undang-undang adalah melanggar pasal 421 KUHP dibawah Bab XVIII (pasal 413 sampai dengan 421. Saya lampirkan bersama ini buku korupsi Bibit – Chandra, keterangan para ahli di halaman 129 dan seterusnya dan halaman 421 dan seterusnya. Referensi yang saya peroleh dari berkas polisi untuk kasus Bibit – Chandra dapat digunakan untuk memeriksa, baik Ombudsan, khusus yang mengeluarkan surat menghalang-halangi pemeriksaan tersangka dugaan penganiayaan dan pembunuhan Novel Baswedan.
2. Sehingga ketika putusan Praperadilan yang memerintahkan Jaksa untuk melimpahkan perkara pidana Novel Baswedan ke pengadilan, Jaksa membangkang terhadap perintah pengadilan.
3. Padahal Jaksa sendiri telah pernah melimpahkan perkara pidana tersebut setelah Jaksa menerbitkan Surat SP-3. Apalagi perkara dugaan pidana penyiksaan dan pembunuhan Novel Baswedan telah punya nomor register di Pengadilan Negeri Bengkulu.
4. Sebagai bukti tambahan, saya lampirkan pendapat semua fraksi di DPR-RI ketika diadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak 25 halaman, atas laporan para korban penembakan terhadap tersangka di Bengkulu. Hasil kekejaman dan tindakan sadis yang diduga dilakukan Novel Baswedan: 4 cacat pemanen, satu orang meninggal, yaitu Yuliaan alias Aan, tanpa ganti rugi atas biaya pemakaman dan uang duka.
5. Beda dengan mata Novel Baswedan yang diongkosi negara ratusan juta atau mungkin miliaran di Singapura termasuk biaya perjalanan bolak balik. Apalagi berita penyiraman air keras itu menghiasi berita pers nasional, bahkan dunia, sampai-sampai Novel Baswedan mendapat penghargaan LSM Malaysia sebagai ikon pemberantasan korupsi di Indonesia, sekalipun tindakan pemberantasan korupsi di KPK adalah tindakan kolegial para penyidik.
6. Para kelompok pencita kebenaran berkali-kali demo di depan Kejaksaan agar Novel Baswedan diadili. Kejaksaan tak peduli, karena kejaksaan memang melindungi Novel Baswedan.
7. Mengenai Komnas HAM. Sejak NKRI dan sejak konstitusi bermililiaran orang yang gagal lolos ujian masuk pegawai yang diselenggarakan oleh administrator negara. Setahu saya mungkin tidak pernah gagal test tersebut menjadi obyek pemeriksaan petugas Hak Asasi Manusia. Kecuali laporan Novel Baswedan yang diladeni Komnas HAM. Saya menghimbau Komnas HAM lebih baik melakukan penyelidikan atas korban yang lehernya disembelih dan dipotong oleh oknum, karena karena menganut agama tertentu.
8. Bersama ini saya juga lampirkan mengenai kasus-kasus penganiayaan dan pembunuhan yang secara sadis diduga dilakukan Novel Baswedan. Maaf pak Komnas HAM. Saya punya pengalaman sebagai praktisi membela kasus-kasus HAM di Indonesia. Saya pernah menghadiri Peradilan HAM Sloban Milosevic di Den Haag. Atau ke Komnas HAM Uni Eropa di Strasbourgh Perancis, dalam melaporkan kasus pelanggaran HAM yang dialami klien saya, Kapten Penerbang Said yang turut saya bela di Amsterdam, atau ke Komnas HAM di Geneva untuk kasus Pak Harto.
9. Saya heran mengapa Anda mau diperalat oleh hanya laporan gagal testnya Novel Baswedan. Saya yakin hasil laporan Anda akan dipergunakan Novel Baswedan hanya untuk selanjutnya “menggoreng” media untuk menyudutkan Firli Bahuri, yang sejak mula penunjukannya sebagai Ketua Komisisoner KPK. Melalui laporan Novel Baswedan, Anda menjadi sasaran tembak Novel berkonspirasi dengan HAM yang baru dilantik.
10. Semoga laporan saya ditindak lanjuti oleh penyidik untuk mengurangi huru hara kekacauan hukum yang salah satunya disebabkan oleh Novel Baswedan, termasuk Ombudsman era Adrianus Meliala.
11. Khusus untuk laporan polisi saya melawan Ombudsman, bukti antara lain saya peroleh dari gugatan perdata saya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdaftar dengan nomor:598/Pdt.G/2019.
Hormat saya.
Pelapor:
(Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Cc. Yth. Ade Armando, Denny Siregar dan Dewi Tanjung.(*)