Hemmen
Hukum  

Sidang Putusan Gugatan ke Asuransi Jiwasraya Ditunda, OC Kaligis Bilang Begini

Advokat senior OC Kaligis bersama tim usai sidang gugatan terhadap Asuransi Jiwasraya di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021)/Foto:istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pembacaan putusan perkara gugatan yang dilayangkan Advokat senior OC Cornelis terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021), ditunda hingga dua pekan.

Menurut Saptono Setiawan, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara, penundaan tersebut lantaran ada perbaikan berkas. Selain itu, dikarenakan ada hakim anggota yang masih cuti.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Mohon maaf untuk para pihak, penggugat I sampai Penggugat III, dan kuasa hukum para pihak tergugat, putusan belum bisa kami bacakan hari ini, karena perbaikan berkas, dan adanya hakim anggota yang cuti,” ujar Saptono.

Sidang gugatan OC Kaligis terhadap PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021)/Foto:istimewa

Sebelum menutup sidang, Saptono melakukan konfirmasi kepada para penggugat soal adanya surat restrukturisasi tentang uang nasabah.

Menjawab pertanyaan hakim, Ariyani Novitasari, penggugat II, menyebut pihaknya belum menerima surat dimaksud.

Menolak Restrukturisasi

Menaggapi hal itu, OC Kaligis selaku penggugat menyatakan bahwa itu hanya akal-akalan tergugat.

“Kami minta diputus saja gugatan kami. Sebab kami tidak mau restrukturisasi, kami menolak restrukturisasi,” tegas OC Kaligis.

BACA JUGA  KY Rekomendasikan Tiga Hakim Dipecat Tidak Hormat

Menurut penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu, Asuransi Jiwasraya terus mengulur-ngulur waktu dan mengelak kewajibannya untuk membayar tabungannya.

“Sudah terbukti masih terus berkelit, restrukturisasi apa? Tidak ada itu. Kami minta uang kami kembali, titik,” tandasnya.

Advokat senior OC Kaligis bersama tim usai sidang gugatan terhadap Asuransi Jiwasraya di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021)/Foto:istimewa

Seperti diketahui, OC Kaligis (Penggugat I) melayangkan gugatan bersama dua asistennya Yenny Octorina Misnan (Penggugat II) dan Aryani Novitasari (Pengggat III).

Pihak yang digugat yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaassurance dan Aliansi Strategis (Tergugat I), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jl. H Juanda No.34 Jakarta Pusat (Tergugat II), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara BTN Jakarta Pusat (Tergugat III), Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tergugat IV) dan Menteri BUMN di Jl.Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir (Tergugat V).(tim)

BACA JUGA  Bertemu Hotman Paris, Putri Bilqis Buka-bukaan Kasus KDRT di Kopi Johny
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan