Hukum  

OC Kaligis Minta Hakim Perintahkan Anies Berhentikan BW di TGUPP

OCK
Sp/ist

Jakarta, Sudut Pandang-Pengacara senior OC Kaligis kembali memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada Anies Baswedan agar memberhentikan Bambang Widjojanto (BW) sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi (KPK) DKI Jakarta.

Ia menilai pengangkatan BW sebagai bagian dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) merupakan perbuatan melawan hukum. Menurut OC Kaligis, Anies telah melakukan kesalahan besar terkait pengangkatan mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Hal ini dikatakan OC Kaligis saat menyampaikan replik dalam sidang gugatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2019).

“Tergugat telah menutup mata atas fakta, dan rekam jejak BW selama ini. Deponeering yang dilakukan Kejagung atas perkara dugaan tindak pidana BW tidak sesuai prosedur hukum, sehingga tidak sah,” kata OC Kaligis di hadapan Majelis Hakim pimpinan Rosmina.

BACA JUGA  Memberantas Korupsi Mungkinkah?

Menurut OC Kaligis, pada saat BW terjerat dugaan tindak pidana, dan diberhentikan dari KPK secara otomatis tidak mendapatkan gajinya sebagai komisioner. BW pun menggugat ke MK, namun ternyata ditolak.

“Sekarang kok malah diangkat sebagai Ketua KPK DKI, yang merupakan bagian TTGUPP?” ungkapnya mempertanyakan.

Masih menurut OC Kaligis, pengangkatan BW tidak sejalan dengan janji Gubernur DKI saat kampanye yang ingin membuat pemerintahan yang bersih. Padahal, BW merupakan tersangka dalam kasus dugaan keterangan palsu dalam perkara Pilkada Kota Waringin Barat.

“Perbuatan Tergugat ini tidak sesuai dengan UU No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,”

BACA JUGA  Heru Budi Hartono Resmi Jabat Pj DKI, Begini Respon Anies

Selaku Penggugat, ia juga memohon agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan dengan No: 397/PDT.gbth.plw/2019/PN.JKT.Pst untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukumnya untuk membayar ganti rugi Rp 11 juta.

“Saya juga memohon kepada Majelis Hakim menolak eksepsi Tergugat seluruhnya,” pintanya.

Hingga persidangan ini bergulir, baik Anies Baswedan maupun BW belum dapat dikonfirmasi.Red/Tim

Tinggalkan Balasan