Catatan OC Kaligis: Vonis Para Pelaku Mega Korupsi Jiwasraya

Catatan OC Kaligis: Vonis Para Pelaku Mega Korupsi Jiwasraya
O.C Kaligis.(Foto:Dok.Pribadi)

Oleh Prof O.C Kaligis

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Para terdakwa tersebut berjumlah enam terdakwa, yaitu mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Kemenkumham Bali

Berikut daftar vonis terhadap para pelaku mega korupsi Jiwasraya:

  1. Heru Hidayat divonis hukuman seumur hidup.
  2. Benny Tjokro divonis hukuman seumur hidup.
  3. Hendrisman Rahim divonis hukuman 20 tahun penjara.
  4. Hary Prasetyo divonis hukuman 20 tahun penjara.
  5. Syahmirwan divonis hukuman 18 tahun penjara
  6. Joko Hartono Tirto divonis hukuman 18 tahun penjara

1. Di balik vonis terhadap para terdakwa kasus mega korupsi Jiwasraya itu, ada pertimbangan hukum.

2. Pertimbangan hukum vonis itu, di samping telah merugikan negara triliunan rupiah, uang pemegang polis dirampok.

3. Negara coba menggelontorkan triliunan rupiah ke Jiwasraya agar uang rakyat dikembalikan.

4. Bukannya mengembalikan, sebaliknya dirancang cara perampokan baru dengan menciptakan secara sepihak perikatan restrukturisasi yang memaksa para korban pemegang polis Protection Plan menandatangani perikatan restrukturisasi dengan syarat hutang pokok hanya dikembalikan 50 persen, cicilan lima tahun, tanpa bunga.

5. Yang menolak menandatangani restrukturisasi, diancam kehilangan uangnya.

6. Proyek restrukturisasi dirancang bersama antara Jiwasraya dengan Indonesia Finance Group (IFG) pihak yang mengambil alih hutang hutang Jiwasraya, khususnya pemegang polis Protection Plan.

7. Bukan saja Jiwasraya mendapatkan suntikan dana daripemerintah, tetapi juga hasil lelang aset Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung yang menghasilkan triliunan rupiah, sama sekali tidak dibayarkan kepada korban pemegang polis Protection Plan.

8. Fakta hukum ini, dan cara Jiwasraya merampok uang rakyat, saya bukukan dalam dua buku berjudul “Kejahatan Kerah Putih”.

BACA JUGA  Uang Rp 25 Miliar di Jiwasraya Belum Kembali, OC Kaligis Mengadu Lagi ke Jokowi

9. Seandainya sejak tahun 2004 para pemegang polis Protection Plan mengetahui kemelut keuangan Jiwasraya, termasuk para agen pemasaran yang ditunjuk, pasti proyek rekayasa Protection Plan tak akan laku terjual.

10. Bunyi Pasal 75 UU Asuransi. UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian: “Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu dan/atau menyesatkan kepada pemegang.polis, tertanggung atau peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan.pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) kewajiban transparansi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

11. Bahkan di persidangan pidana kasus Jiwasraya, Ahli Hukum Pidana mensinyalir adanya itikad jahat berjemaah dalam skandal Jiwasraya. Melalui skandal itu negara dirugikan triliunan rupiah.

12. Dan skandal itu berlanjut saat putusan perdata yang sudah punya kekuatan hukum mengikat dan final, sama sekali tidak ditaati baik oleh Jiwasraya maupun oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

13. Jiwasraya merancang proyek Protection Plan dengan menunjuk 7 bank pemasaran untuk memasarkan Protection Plan.

14. Pada saat menunjuk agen pemasaran, Jiwasraya melakukan hal itu tanpa memberitahukan kepada bank-bank tersebut yang akan memasarkan proyek Protection Plan tersebut, keadaan internal Jiwasraya yang telah korup sejak tahun 2004, sesuai apa yang berhasil dibongkar Kejaksaan Agung, dengan hasil vonis sebagaimana tersebut di atas.

15. Kami sebagai penabung yang memindahkan uang deposito kami di Bank Tabungan Negara (BTN), langsung setuju menabung ke Jiwasraya, saat Manager Investasi kami di BTN menawarkan proyek Protection Plan.

16. Isi perjanjian kami selaku pemegangan Polis Protection Plan dengan pimpinan Jiwasraya, pada saat itu, dari segi hukum perikatan cukup memberi jaminan pengembalian uang kami.

BACA JUGA  Lapor ke MA, OC Kaligis Ungkap Dugaan Mafia Peradilan di PN Palangkaraya

17. Apalagi yang memasarkan Protection Plan dilakukan oleh bank kami BTN yang cukup bonafide, yang juga pada saat itu sama sekali tidak mengetahui kemelut keuangan Jiwasraya, yang sengaja disembunyikan agar Jiwasraya  berhasil menjaring uang nasabah di 7 bank agen pemasaran Protection Plan.

18. Tujuh bank itu masing-masing PT. Bank Tabungan Negara, Bank ANZ, Bank QNB, PT. Bank Rakyat Indonesia, Bank KEB Hana, Bank Victoria, dan Standard Chartered Indonesia.

19. Di samping itu, para pemegang polis Protection Plan berpendapat tidak mungkin Jiwasraya yang merupakan perusahaan BUMN mau menipu rakyatnya.

20. Terlebih karena Jiwasraya di bawah naungan Menteri BUMN Erick Thohir, yang pasti berdasarkan sumpahnya, bila terjadi penyalahgunaan wewenang, Erick Thohir lah atas nama negara yang akan memberi perlindungan hukum kepada para korban pemegang polis Protection Plan.

21. Nama Protection yang berarti Perlindungan, menyebabkan pemegang polis Protection Plan, merasa yakin akan amannya uang investasi mereka di Jiwasraya.

22. Di luar dugaan, saat terjadi mega korupsi, dirancang perampasan uang nasabah, pemegang polis Protection Plan dengan menyerahkan kewajiban bayar Jiwasraya kepada IFG yang menerbitkan perikatan restrukturisasi, dengan syarat para pemegang polis Protection Plan hanya dibayar 50 persen cicilan lima tahun tanpa bunga.

23. Ketika saya menggugat Jiwasraya, Erick Thohir, pada perkara perdata Nomor: 219/Pdt.G/ 2020/PN.Jkt.Pst di Jakarta Pusat di bawah susunan Majelis Hakim Saptono Setiawan, SH, M.Hum selaku ketua, Agung Suhandro, SH, MH dan Purwanto, SH, MH, Jiwasraya berusaha memasukkan bukti surat restrukturisasi yang tidak ditandatangani oleh kami selaku penggugat.

BACA JUGA  Uci Flowdea Bahagia Hukuman Medina Zein Jadi 9 Bulan Penjara

24. Hakim menolak konsep bukti restrukturisasi tersebut. Seharusnya bukti perikatan restrukturisasi itu tidak digunakan untuk diskon kewajiban Jiwasraya kepada para pemegang polis Protection Plan.

25. Meskipun demikian konsep restrukturisasi itu tetap dipaksakan melalui intimidasi, sehingga pemegang polis berjumlah kecil seperti pegawai PT. Garuda Indonesia, pensiunan PT. Pupuk Kalimantan, terpaksa menandatangani dari pada kehilangan uang tabungan mereka sama sekali.

26. Bahkan, banyak pemegang polis Protection Plan keburu meninggal, tidak sempat menikmati hasil Protection Plan mereka.

27. Perikatan restrukturisasi jauh berbeda dengan perikatan Protection Plan, di mana hutang pokok plus bunga 6 persen per tahun dilunasi seluruhnya dan menjadi kewajiban Jiwasraya untuk melakukannya.

28. Semua ASN di BUMN dipaksa menandatangani perikatan restrukturisasi diskon 50 persen, cicilan 5 tahun tanpa bunga, dengan ancaman bila menolak uang mereka lenyap.

29. Dengan terpaksa, tipu-tipu gaya baru IFG, diikuti oleh pemegang polis lainnya, dengan menandatangani konsep sepihak yang dirancang Jiwasraya bersama IFG di bawah judul ” Retrukturisasi”.

30. Kalau saya saja sebagai praktisi hukum gagal memperjuangkan hak saya melalui pengadilan dengan putusan final, bagaimana kita masih bisa mengharapkan NKRI sebagai negara hukum, bisa menjamin terlaksananya putusan pengadilan di bumi Indonesia ini?.

*Penulis adalah praktisi hukum senior dan akademisi