Jakarta,SudutPandang,id-Pengacara senior OC Kaligis menyerahkan delapan bukti dalam persidangan gugatan terhadap kepolisian terkait perkara Denny Indrayana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
OC Kaligis menuturkan, dulu pernah mengajukan praperadilan kepada Denny Indrayana dan diterima di PN Jakarta Selatan. Bahkan, pihak kepolisian membantu memberikan bukti-bukti.
“Yang terpenting bahwa yang berwenang mengadili Denny Indrayana adalah pengadilan, karena sudah gelar perkara, dan ada 90 lebih saksi, 7 ahli serta 1 bendel berkas,” ungkap OC Kaligis.
“Saya akan melihat bahwa pengadilan ini akan berpihak kepada kebenaran atau kepada Denny Indrayana yang salalu menyerukan berantas korupsi tetapi pada kenyataannya, dia sendiri terjerat tindak pidana korupsi,” sambung penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.
Ia pun kembali mengungkapkan latar belakang gugatannya terhadap pihak kepolisian terkait perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Meski Denny sudah menyadang status tersangka, namun perkaranya mangkrak hingga saat ini.
“Saya berharap prasangka bahwa kepolisian dan kejaksaan yang diduga melindungi Denny Indrayana untuk tidak melanjutkan perkara dugaan korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah asumsi yang keliru. Sehingga publik perlu mengetahui. Ini juga untuk membuktikan bahwa di negara ini tidak ada yang kebal hukum,” katanya.
Dalam perkara gugatan dengan Nomor: 804/Pdt/2019/PN.Jkt/Sel yang dipimpin Majelis Hakim Suswanti, OC Kaligis menggugat Bareskrim Polri (Tergugat I) dan Polda Metro Jaya (Tergugat II).(red/tim)