JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ormas dan sekaligus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Selendang Biru Nusantara berencana menghibahkan dana di pesta demokrasi atau Pemilu 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Ini sebagai wujud partisipasi aktif dan mewakili rakyat Indonesia supaya penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan sesuai rencana,” kata Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Selendang Biru Nusantara (SBN), Hamdan dalam konferensi pers mengusung tema “Membangun Tanpa Dendam’” di Matraman, DKI Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Sebelum acara digelar diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan pembacaan doa dipimpin oleh Ustadz Fahri.
Hamdan menjelaskan persoalan bangsa dan negara adalah tanggung jawab seluruh komponen masyarakat Indonesia.
Dalam kaitan itu, katanya, maka ormas SBN hadir bukan sebagai pembanding atau pengoreksi, apalagi kritik terhadap keberadaan dan kondisi pemerintah, namun sebagai mitra untuk bersama-sama memperbaiki kondisi yang ada.
“Pembangunan tidak mungkin berjalan jika dendam masa lalu di bawa di masa sekarang. Maka itulah, simpel saja ada tema ‘Membangun Tanpa Dendam’,” katanya.
Ia mengatakan tentang NKRI maka harus dijaga bersama dan seharusnya tanpa memikirkan berapa gaji dan berapa jumlah investasi.
“Namun bagaimana Kemerdekaan Indonesia ini dirawat untuk anak cucu di masa yang akan datang, maka itulah tajuk ‘Membangun tanpa Dendam’ bertujuan merawat demokrasi dan menjaga NKRI,” katanya menegaskan.
Melalui penyerahan dana hibah tersebut, kata Hamdan, LSM SBN bakal berperan aktif menjaga NKRI mewakili rakyat Indonesia dan merawat iklim demokrasi yang sehat dan kondusif bagi percepatan pembangunan berkesinambungan menuju Indonesia Adil, Makmur dan Sentosa.
Sementara itu Ketua Umum MPN SBN, A. M Nuhuyanan menyatakan bahwa rumah Indoneisa yang ditinggali saat ini adalah milik bersama.
“Maka dari itu, jika ada tamu ingin memiliki dan menguasai milik kita, mengapa kita salahkan? Yang salah adalah kita. Mengapa kita tidak merawat dan menjaganya?,” kata putra Indonesia yang dilahirkan di Merauke, Provinsi Papua itu.
Ia mengharapkan ke depan seluruh rakyat Indonesia bisa mengawal jalannya penyerahan dana hibah ini agar Pemilu berjalan sesuai dengan ketetapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Lalu, untuk pembuktian dan validasi dana hibah itu nantinya akan divalidasi oleh “financial engineering” LSM SBN dengan KPU RI melalui pemerintahan.
Ia menjelaskan ormas Selendang Biru Nusantara (SBN) terdaftar dan sah berdasarkan S.K Kemenkumham RI Nomor AHU 0012103.AH.01.07. tahun 2021 dengan akta notaris atas nama Misbahul Munir S.H, M.Kn.
A. M Nuhuyanan menambahkan menggunakan nama Selendang Biru, ibaratnya di tempat tertinggi ada di langit. Begitu pun tempat terendah di laut, yang berwarna biru.
“Orang-orang elite, kaum borjuis. Mereka berada di atas. Namun di bawah juga ada. Di sinilah, Selendang Biru menyatukan,” katanya.
Menurut dia ada beberapa temuan di mana berbicara tentang Republik dan Bangsa bukan hanya milik oligarki dan pemerintah. Namun, para pemangku adat, tetua Selendang Biru hadir untuk kita semua. Bukan saja milik pendirinya saja,” katanya.
Ia mengatakan mengapa berbicara soal selendang, karena ada bentuk kasih sayang (kelembutan, kasih sayang).
Bahkan, kata dia, pada lagu Selendang Sutera yang diciptakan oleh Ismail Marzuki, syairnya pun ilustrasinya selendang.
“Tokoh agama, para kiyai, alim ulama pun berharap Selendang Biru ini bukan hanya membangun tali kasih di Indonesia saja, namun mendunia,” katanya.
Menurut dia tidak ada untungnya dendam. Ia mempertanyakan mengapa rekonsiliasi yang dilakukan di Indonesia selalu tidak berhasil, hal ini berlangsung lantaran ada dendam. Begitu terus, dan terjadi sampai sekarang dan itu akan sangat fatal jika negara ikut turut ambil bagian, kata A. M Nuhuyanan.
Nuhuyanan menyarankan bagaimana merawat demokrasi, menjaga NKRI dan membangun tanpa dendam ini agar bisa diluruskan pada para pendiri dan tokoh tokoh.
“KPU harus membangun iklim demokrasi yang sehat,” katanya.
Sementara itu pihak KPU RI, kata dia, telah melayangkan surat tanggapan terkait penyerahan dana hibah dari ormas dan LSM Selendang Biru Nusantara tersebut.
Respon pihak KPU RI mengacu pada ketentuan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Bab XVIII Pendanaan, Pasal 451 ayat (2) yang menyatakan bahwa dana penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu wajib dianggarkan dalam APBN.
Selanjutnya, dalam surat yang ditandatangani Sekjen KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno menjelaskan berdasarkan ketentuan UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU BAB XXII pendanaan.
Lalu, Pasal 166 menyatakan bahwa pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dibebankan pada APBD dan dapat didukung melalui APBN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bakti)