Bali, Hukum  

Overstay, Tiga WNA Asal Afrika Dideportasi Rudenim Denpasar

Deportasi WNA
Tiga WNA asal Benua Afrika dideportasi Rudenim Denpasar (Foto:Dok.Kanwil Kemenkumham Bali)

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Tiga orang warga negara asing (WNA) asal Benua Afrika dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Ketiga WNA itu berinisial AJK (28) asal Pantai Gading, CAO (33) dan CO (35) WNA Nigeria. Ketiganya dideportasi karena melebihi batas izin tinggal alias overstay.

Dalam siaran pers yang diterima Sudutpandang.id, Rabu (17/5/2023), Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, ketiga WNA itu diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (16/5/2023) malam.

Kemenkumham Bali

Kemudian dari Bandara Internasional Soekarno Hatta dipulangkan menuju Addis Ababa Bole Internasional, Ethiopia.

“AJK didetensi selama kurang lebih 5 bulan, CAO dan CO selama kurang lebih 1 bulan. Setelah siapnya administrasi, maka ketiganya dideportasi,” ujar Babay Baenullah.

Diketahui AJK memasuki wilayah Indonesia pada bulan Februari tahun 2019 menggunakan bebas visa kunjungan yang berlaku sampai Maret 2019. Dia datang ke Indonesia untuk berbisnis. Awalnya AJK berkerja sebagai chef di salah satu restaurant Afrika di Jakarta selama satu tahun.

BACA JUGA  Kerja Hebat, Polresta Denpasar Berikan Penghargaan ke Pegawai Desa dan Security

“Diketahui AJK melakukan penipuan dengan cara scamming dengan korbannya adalah WNA yang berada di luar wilayah Indonesia. Hal itu ia lakukan melalui media sosial Facebook. Akhirnya pada November 2022 karena merasa bosan AJK pindah ke Bali setelah mendapat saran dari salah satu temannya berkewarganegaraan Nigeria yang tinggal di daerah Pemogan, Kota Denpasar,” ungkap Babay.

AJK mengaku tidak memiliki uang untuk keluar dari wilayah Indonesia meskipun telah mengetahui bahwa izin tinggalnya telah habis.

“Atas pelanggaran tersebut, AJK diamankan oleh Imigrasi Denpasar pada akhir 2022, namun karena pendeportasian tidak dapat dilakukan segera, maka AJK diserahkan kepada Rudenim Denpasar pada 8 Desember 2022,” terangnya.

Sementara, lanjutnya, CAO dan CO WNA asal Nigeria masuk Indonesia pada 28 Oktober 2017 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan. Keduanya datang ke Indonesia dengan tujuan berbisnis, membeli baju dan dijual ke negaranya.

BACA JUGA  Kapolres Badung Turun Langsung Cek Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

“Namun bisnis bajunya tidak berjalan lancar lantaran persyaratan dokumen perizinan seperti KITAS yang tidak dimiliki oleh keduanya. Pada September 2022 CAO dan CO memutuskan untuk pindah ke Bali untuk mencari lingkungan tempat tinggal yang baru meskipun izin tinggalnya telah habis masa berlakunya sejak 2018,” jelas Babay.

CAO dan CO mengaku tidak mengetahui informasi tentang perpanjangan izin tinggal, sehingga keduanya pun overstay. Keduanya juga mengaku kehabisan uang sehingga tidak mampu lagi untuk membeli tiket kembali ke negaranya.

“Setelah tinggal selama beberapa lama di Bali, dan tampak mencurigakan, pada bulan April, CAO dan CO dilaporkan masyarakat ke Imigrasi Denpasar. Tidak berselang lama, Imigrasi Denpasar merespons laporan tersebut dan mengamankan keduanya, dan memang terbukti terdapat pelanggaran keimigrasian berupa tinggal melebihi izin yang diberikan,” ungkapnya.

“Karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan segera, Imigrasi Denpasar menyerahkan CAO dan CO ke Rudenim Denpasar, salah satu Unit Pelaksana Teknis di bawah Kanwil Kemenkumham Bali itu pada 14 April 202 untuk didetensi sambil diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” sambung Babay.

BACA JUGA  Soal Berkas Perkara Firli Bahuri Dikembalikan Lagi ke Polda Metro, Begini Penjelasan Kejati DKI

Babay menegaskan, AJK, CAO, dan CO yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran imigrasi akan terus bekerja melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.(One/01)

Tinggalkan Balasan