Berita  

Pelayanan Publik Tetap Berjalan, Inilah Regulasi MA di Masa Pandemi

Ketua Mahkamah Agung (MA), H.M Syarifuddin/dok.Humas MA

Jakarta, SudutPandang.idMahkamah Agung (MA) telah menerbitkan beberapa kebijakan dalam rangka merespons kondisi darurat akibat pandemi Covid-19 untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, namun dengan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat.

“Beberapa regulasi tersebut diterbitkan untuk mengatur mekanisme pelaksanaan tugas dan pemberian layanan di masa pandemi, sekaligus untuk melindungi keselamatan aparatur peradilan dan para pencari keadilan yang sedang berproses di pengadilan sebagaimana asas Salus Populi Suprema Lex Esto bahwa keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi,” ujar Ketua MA, H.M.Syarifuddin, dalam keterangan pers acara Refleksi Akhir Tahun 2020, Rabu (30/12).

Di samping penerbitan SEMA, lanjutnya, sebagai bentuk respons terhadap kondisi Covid-19, MA juga menerbitkan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

“SEMA ini merupakan hasil rumusan kamar terbaru pada tahun 2020 yang berisi tentang kesepakatan mengangkut permasalahan-permasalahan hukum baru dan revisi terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan kasus-kasus hukum terbaru,” jelas Syarifuddin.

BACA JUGA  Agar Tetap Sehat, MAKIN Kubu Raya Ajak Umat dan Dao Qin Rayakan Imlek dengan Prokes Ketat

Ia menerangkan, dalam rangka mendukung terwujudnya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, MA telah menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya.

“Sehingga diharapkan tidak ada lagi pungutan-pungutan yang dapat memberatkan bagi aparatur peradilan yang dilantik dan tidak ada lagi pembebanan biaya kepada Satker-Satker di daerah yang menjadi tempat tujuan dalam kunjungan kedinasan,” tegasnya.

Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung Tahun 2020 dengan tema “Melangkah Maju Dengan Semangat Modernisasi Peradilan Dalam Menyongsong Tahun 2021”, Rabu (30/12/2020)/Foto:dok.Humas MA

Berikut regulasi dalam bentuk SEMA yang telah diterbitkan selama masa pandemi Covid-19:

1. SEMA Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

SEMA tersebut mengatur tentang mekanime pelayanan di masa pandemi Covid-19 dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 dengan menerapkan sistem pembagian pelaksanaan tugas melalui work from home (WFH) dan work from office (WFO).

2. SEMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam Tatanan Normal Baru. SEMA tersebut mengatur tentang penyesuaian sistem kerja pada tatanan normal baru (new normal) dalam rangka menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020.

BACA JUGA  Bupati Asahan Terima Kunjungan Kehormatan Konsul Jenderal Jepang di Medan

3. SEMA Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19.

Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung Tahun 2020, Rabu (30/12/2020)/Foto:dok.Humas MA

SEMA tersebut mengatur tentang pembagian jam kerja bagi yang berada di wilayah Zona Merah ke dalam dua shift, yaitu masing-masing 50% dari jumlah total pegawai dan aparatur peradilan untuk menghindari kerumunan dan pertemuan fisik di kalangan pegawai dan aparatur peradilan dalam jumlah yang besar.

Selain itu, dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan atas SEMA Nomor 8 dan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang berada di bawahnya untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah dengan status zona merah, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.(rkm)

Tinggalkan Balasan