Jakarta, SudutPandang.id-Selain fokus pada masalah penanganan dan penyelesaian perkara sebagai core business, kebijakan utama Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2019 diarahkan untuk melanjutkan proses modernisasi sistem kerja peradilan dan kesinambungan pembinaan dan pengawasan aparatur peradilan.
Pencapaian MA sepanjang tahun 2019, dalam kelanjutan modernisasi sistem kerja peradilan mengalami lompatan besar. Pada tahun 2019 adalah peluncuran e-Litigation atau e-Litigasi sebagai pelaksanaan dari Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara elektronik. Adanya aplikasi ini, maka persidangan selain pidana bisa dilakukan tanpa perlu hadir ke persidangan.
“e-Litigasi ini melengkapi sistem e-Court sehingga meliputi pula pertukaran dokumen, pembuktian, dan putusan secara elektronik,” ujar Ketua MA, Muhammad Hatta Ali, saat menyampaikan capaian kinerja pada acara refleksi akhir tahun 2019 di Gedung Tower MA, Jakarta, Jumat (27/12/2019)
Menurut Hatta Ali, setelah diluncurkan dan diujicobakan pada beberapa pengadilan percontohan, ia telah menginstruksikan agar e-Litigasi siap diterapkan di seluruh pengadilan di Indonesia mulai awal tahun 2020.
“Karena tanggal 1 Januari adalah hari libur, maka mulai 2 Januari 2020, seluruh masyarakat Indonesia bisa menggunakan e-Litigasi,”
Menurut Hatta, Sistem lnformasi Administrasi Perkara (SIAP) di MA dan Sistem lnformasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tingkat Pertama terbukti berhasil mendorong transparansi dan peningkatan kinerja penyelesaian perkara.
“Pada tanggal 22 April 2019, kami juga meluncurkan SIPP Pengadilan Tingkat Banding versi 3.2.0 untuk empat lingkungan peradilan, yang kemudian telah diimplementasikan sepenuhnya di seluruh pengadilan tingkat banding sejak peringatan Hari Jadi Mahkamah Agung ke-74 tanggal 19 Agustus 2019. Dengan pemanfaatan aplikasi ini, pengadilan tingkat banding diharapkan dapat berakselerasi untuk meningkatkan kinerja, menyusul capaian Mahkamah Agung dan pengadilan tingkat pertama,” paparnya.
Peradilan Modern

Guna mendukung perwujudan peradilan modern, jelasnya, penatausahaan barang milik negara (BMN) sebagai sarana dan prasarana yang mendukung keberhasilan layanan pengadilan, tidak lagi dilakukan secara konvensional.
“Disamping memanfaatkan aplikasi-aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan, MA juga telah membangun aplikasi SIPERMARI yang telah dimanfaatkan sejak peluncurannya pada tanggal 6 Juli 2019. Aplikasi ini digunakan untuk pembinaan, pengawasan, dan pengendalian BMN dengan fitur-fitur yang menyesuaikan kebutuhan dasar MA,” ungkap Hatta Ali.
“Pada tahun ini pula, Badan Pengawasan MA mulai menerapkan sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 pada tujuh unit pengadilan negeri sebagai pilot project, untuk kemudian diberikan sertifikasi SNI ISO 37001: 2016 sebagai wujud upaya pencegahan suap dan korupsi,” pungkasnya.(um)