Pemdes Lubuk Sirih Ulu Gelar Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026

Avatar photo
Pemdes Lubuk Sirih Ulu Gelar Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026
Pemerintah Desa (Pemdes) Lubuk Sirih Ulu bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), belum lama ini, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 di Kantor Desa Lubuk Sirih Ulu, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

BENGKULU SELATAN, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Lubuk Sirih Ulu bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), belum lama ini, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 di Kantor Desa Lubuk Sirih Ulu, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Musdes Lubuk Sirih Ulu tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan dan pengelolaan keuangan desa yang mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

Kegiatan dihadiri oleh pemerintah desa, anggota BPD, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta berbagai unsur masyarakat lainnya di Lubuk Sirih Ulu.

Dalam forum tersebut, peserta musyawarah membahas dan menyepakati rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya telah disusun berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

BACA JUGA  Gempa Guncang Bengkulu Selatan

Kepala Desa Lubuk Sirih Ulu, Ricky Astria mengatakan, penetapan APBDes bertujuan memastikan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan prioritas pembangunan pemerintah.

“Musyawarah ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan saran sehingga program yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan desa,” kata Ricky.

Menurutnya, seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dalam proses pembahasan sehingga keputusan yang dihasilkan merupakan hasil kesepakatan bersama.

Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, Pemdes Lubuk Sirih Ulu berharap pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

BACA JUGA  "Buji'an Dusun" Bukti Pemkab Bengkulu Selatan Hadir Melayani Masyarakat

Selain itu, APBDes yang telah disepakati diharapkan menjadi dasar dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.(rd/01)