Hemmen
Berita  

Sopir TransJakarta yang Tabrak Warga Tak Jadi Tersangka

Bus Transjakarta

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sopir bus TransJakarta berinisial YK yang menabrak seorang pejalan kaki di dekat Halte SMK 57 Jakarta Selatan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Senin (6/12) sekitar pukul 21.50 WIB. Pejalan kaki berinisial RH tewas dalam insiden ini.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir atas nama YK tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 Ayat 4,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Rabu (15/12).

Ia menyebut ada beberapa pertimbangan hingga akhirnya sopir bus TransJakarta tak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pertama, dari sisi pengemudi, pada saat jarak antara korban dengan bus sangat dekat, sehingga tidak cukup untuk melakukan pengereman.

BACA JUGA  Tri Adhianto Resmikan Mesin PSD Untuk Mengurangi Volume Sampah di TPST

Ketiga, dari sisi pejalan kaki yakni korban, ada aturan di Pasal 172 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa pejalan kaki harus menyeberang di tempat penyeberangan.

Lalu, pada Pasal 127 ayat 2 diatur bahwa jika tidak ada tempat penyeberangan, maka pejalan kaki harus menyebrang di tempat yang memang disediakan, seperti ada zebra cross.

Dalam kasus ini, Argo menyebut sekitar 50 meter dari lokasi kejadian, terdapat jembatan penyeberangan yang mestinya digunakan oleh korban selaku pejalan kaki.

“Jadi kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena pejalan kaki juga punya kelalaian. Malah si pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka,” tuturnya.

Terakhir, keluarga korban jika tidak melakukan penuntutan, sehingga kasus diselesaikan secara restorative justice.

BACA JUGA  ITB: Gunung Bawah Laut di Pacitan Sudah Diidentifikasi Sejak 2006

“Dari beberapa hal ini penyidik berkeyakinan bahwa sopir tidak cukup unsur dijadikan tersangka,” ujar Argo.

Sebagai informasi, pada Senin (6/12) bus TransJakarta menabrak seorang pejalan kaki berinisial RH hingga meninggal dunia di dekat Halte SMK 57, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.50 WIB.

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan