BEKASI-JABAR, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/5/2024) meluncurkan pelayanan Administrasi Kependudukan On The Spot Berbasis Kelurahan (Patriot Beken) yang dilaksanakan di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad dalam kesempatan itu menyebut proses perekaman KTP yang sudah ada di kelurahan ini merupakan bentuk pelayanan yang cepat dan ekstra sehingga masyarakat dapat lebih dekat lagi dalam proses permasalahan administrasi kependudukan.
“Sekarang buat warga Kota Bekasi sudah tidak perlu jauh ke kecamatan ataupun Disdukcapil, cukup di kelurahan untuk perekaman KTP sudah bisa terlayani dengan baik, bahkan bisa langsung jadi,” katanya.
Ia menyatakan pelayanan publik ini memang dituntut cepat beradaptasi dengan perkembangan zaman yang semakin berkembang dengan teknologi yang semakin cepat sehingga dalam proses urusan administrasi kependudukan ini dapat cepat teratasi dengan pelayanan yang ekstra dari pemerintah.
“Dengan inovasi-inovasi yang diluncurkan ini yakni Patriot Beken, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Bekasi mewujudkan pelayanan yang prima dengan mendekatkan pelayanan masyarakat untuk tidak perlu repot-repot lagi datang Ke Dinas. Cukup datang ke Kelurahan Insya Allah bisa teratasi,” kata Gani Muhamad.
Menurut dia pelayanan administrasi yang sudah ada di kelurahan ini tentunya sangat mempermudah masyarakat dalam menangani perekaman E-KTP.
Sebelumnya diketahui bahwa perekaman KTP di kecamatan tetapi sekarang dengan adanya pelayanan On The Spot Kelurahan Hadir dalam proses Perekaman E-KTP sekaligus bisa langsung jadi fisik KTP nya.
Jenis layanan dalam Patriot Beken yakni Perekaman dan Cetak KTP-el baru, Aktivasi -Identitas kependudukan Digital, “update” KK yang tidak mengubah elemen data KTP-el, akta kelahiran di bawah 60 hari dan akta kematian di bawah 30 hari.
Pelayanan yang terus digagas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kota Bekasi itu akan terus memberikan pelayanan yang prima, cepat dan singkat untuk permasalahan administrasi kependudukan. (PR/02)