JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Eselon II) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Penyelenggaraan seleksi terbuka ini dilaksanakan panitia yang dibentuk berdasarkan rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan terdiri dari akademisi, pakar/praktisi/profesional, serta pejabat instansi pemerintah baik internal maupun eksternal Pemprov DKI Jakarta. Seleksi Terbuka ini akan dibuka bagi PNS Pemprov DKI Jakarta dan PNS seluruh Indonesia (secara nasional) untuk beberapa jabatan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono di Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Pemprov DKI Jakarta menyampaikan seleksi terbuka itu melalui Pengumuman Nomor 3 Tahun 2023 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tertanggal 22 Mei 2023.
Joko yang juga Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama mengatakan seleksi terbuka ini berpedoman kepada Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019.
Selain itu, pelaksanaan seleksi terbuka ini harus mendapatkan rekomendasi dan persetujuan tertulis dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai pasal 120, UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Menteri dalam Negeri sesuai pasal 132A, PP Nomor 49 Tahun 2008.
Nama jabatan yang dibuka untuk PNS secara Nasional pada Seleksi Terbuka ini adalah Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah, dan Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual Sekretariat Daerah.
Sementara, jabatan yang dibuka untuk PNS Pemprov DKI Jakarta adalah Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa, Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Wakil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur.
Terkait dengan jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dewan belum dilakukan seleksi terbuka karena adanya kriteria khusus. Misalnya, pada jabatan Kepala Dinas Pendidikan ada penyesuaian Susunan Organisasi Tatakerja dan program-program pendidikan di sekolah seperti Kurikulum Merdeka Belajar, Kurikulum Nasional tahun 2013 dan sebagainya yang masih memerlukan penyesuaian di tingkat sekolah.
Sedangkan Sekretaris Dewan, masih memerlukan penyesuaian dan koordinasi terkait Susuan dan Organisasi Kerumahtanggaan bagi perangkat-perangkat pendukung yang diperlukan pada DPRD DKI Jakarta.
Adapun tahapan Seleksi Terbuka JPT Pratama di Pemprov DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran peserta secara daring (online) pada laman https://seleksiterbuka.jakarta.go.id/
2. Seleksi administrasi.
3. Penelusuran rekam jejak.
4. Tes kompetensi bidang dengan penulisan makalah.
5. Tes manajerial dan sosiokultural dengan tes assessment.
6. Wawancara pansel.
7. Tes kesehatan dan bebas narkoba.
Untuk mengikuti seleksi terbuka ini setiap peserta diwajibkan mengisi data secara baik dan benar, serta hanya dapat mendaftar untuk satu jabatan yang diinginkan.
Persyaratan dan panduan pendaftaran Seleksi Terbuka ini dapat diakses dan diunduh melalui laman pendaftaran. Waktu pelaksanaan Seleksi Terbuka adalah selama kurang lebih 30 hari kerja dan direncanakan dimulai pada akhir Mei 2023.(03/Ant)