c. Pendapat Ahli Adami Chazawi.
Ahli berpendapat bahwa “SEMA Nomor: 7 /2014 jo. Nomor: 10/2009 tidak sejalan dengan Putusan MK. No: 34/PUU-XI/2013. “Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang melarang pengajuan PK perkara pidana hanya satu kali, sejak tanggal 6 Maret 2014 telah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor: 34/2013. Keberlakuan norma tersebut telah tiada/mati, tanpa disertai syarat apapun. Karena itu tidak bisa Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam proses pengajuan PK kedua berpendapat bahwa permohonan PK kedua bertentangan dengan Pasal 268 ayat (3) KUHAP.
Sejak dikeluarkannya Putusan MK/2013 tersebut kedua SEMA tersebut di atas tidak berlaku. Alasannya:
Pertama, SEMA tersebut membatasi secara substantive pengajuan PK kedua kalinya. Sementara MK telah mencabut keberlakuan Pasal 268 ayat (3) KUHAP tanpa klausul atau syarat apapun. Karena itu kedua SEMA tersebut tidak sejalan atau bertentangan dengan Putusan MK Nomor: 34/2013. Tingkat keberlakuan Undang-Undang saja berada di bawah keberlakuan Putusan MK, karena keberlakuan Undang-Undang dapat dicabut oleh Putusan MK. Apalagi SEMA jelas tidak boleh membatasi keberlakuan Putusan MK.
Kedua, SEMA tidak dikenal dalam tata-urutan Perundang-undangan. Sejak TAP MPRS XX/MPRS 1966 sampai dengan sekarang yaitu Undang-Undang Nomor: 12/2011, tidak jelas dimana kedudukan SEMA tersebut. Keadaan ini disebabkan SEMA bersifat administratif, berlaku internal Pengadilan saja sebagai petunjuk, isinya tidak boleh membatasi berlakunya Undang-Undang.
Ketiga, SEMA tersebut dapat dianggap membuat ketentuan baru in casu, syarat materiil mengajukan PK kedua dan seterusnya yang sesungguhnya setingkat Undang-Undang yang menjadi wewenang pembentuk Undang-Undang, dan tidak boleh dengan sekedar SEMA.
Keempat, Tujuan yang hendak dicapai oleh SEMA tersebut bertentangan dengan tujuan yang hendak dicapai oleh Putusan MK No: 34/2013. Tujuan yang hendak dicapai oleh kedua SEMA tersebut di atas ialah untuk membatasi bertumpuknya perkara di Mahkamah Agung yang in casu bukan merupakan alasan yuridis. Sementara tujuan Putusan MK adalah untuk menegakkan keadilan.
Kesimpulan: Ahli setuju PK diajukan lebih dari sekali.









