JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penetapan RS sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak oleh Polres Metro Bekasi Kota dipersoalkan oleh tim kuasa hukum. Mereka menilai proses penyidikan hingga penetapan tersangka dilakukan secara prematur dan akan mengujinya melalui mekanisme praperadilan.
Penasihat hukum RS, Ramses Kartago, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, khususnya terkait syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor: 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Penetapan tersangka klien kami dinilai tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah dan kuat, serta tidak didukung barang bukti yang relevan. Karena itu, kami akan menguji proses ini melalui praperadilan,” ujar Ramses dalam konferensi pers di Kota Bekasi, Kamis (15/1/2026).
Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya dua laporan polisi terhadap kliennya RS, meskipun pelapor, korban, terlapor, serta lokasi dan waktu kejadian dinilai berada dalam satu rangkaian peristiwa. Menurut mereka, kondisi tersebut seharusnya menjadi satu kesatuan penanganan perkara, bukan diproses secara terpisah.
Tiga Kejanggalan dalam Proses Penyidikan
Dalam penjelasannya, tim hukum merinci tiga poin utama yang dinilai janggal dalam proses penyidikan di Polres Metro Bekasi Kota. Pertama, penetapan tersangka dinilai terlalu cepat tanpa dukungan bukti awal yang memadai. Kedua, tidak dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara teknis. Ketiga, belum adanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci, seperti guru, kepala sekolah, maupun murid yang berada di lokasi kejadian.
“Tanpa olah TKP dan tanpa keterangan saksi kunci, proses penyidikan ini patut dipertanyakan. Itu sebabnya kami menilai penetapan tersangka tidak cermat dan berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian,” kata Ramses.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan relevansi sejumlah alat bukti yang digunakan penyidik, termasuk visum et repertum dan barang bukti foto, yang menurut mereka tidak secara langsung berkaitan dengan peristiwa yang dituduhkan kepada RS.
Latar Belakang Perkara
Ramses mengungkapkan, perkara ini berawal dari laporan dugaan perundungan terhadap seorang siswa sekolah dasar di Kota Bekasi pada September 2024. Pelapor kemudian menyampaikan surat kepada pihak sekolah dan instansi terkait, serta mempublikasikan tudingan melalui media sosial. Merasa dirugikan, RS telah melaporkan pelapor atas dugaan pencemaran nama baik.
“Namun, pelapor kemudian mengajukan laporan tandingan terkait dugaan kekerasan terhadap anak, yang disusul laporan lain mengenai dugaan perbuatan cabul. Kedua laporan tersebut naik ke tahap penyidikan dan berujung pada penetapan RS sebagai tersangka.” ungkap advokat senior itu.
Ia menilai rangkaian laporan tersebut sarat persoalan hukum dan berpotensi melanggar asas efisiensi serta penggabungan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Menunggu Praperadilan
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum menyatakan tengah menunggu penjadwalan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bekasi. Mereka berharap mekanisme praperadilan dapat menjadi ruang untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan proses penyidikan yang telah dilakukan.
“Kami juga berharap atensi dari Kapolri dan Kapolda Metro Jaya agar perkara ini ditangani secara objektif, profesional, dan sesuai hukum,” harap Ramses didampingi kuasa hukum lainnya, Arkan Cikwan, Mangalaban Silaban, M.R. Nembang Saragih, Tirta, serta Jonris Hotman Tua.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Metro Bekasi Kota belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan tim kuasa hukum maupun rencana praperadilan tersebut.(tim)





