Hemmen
Hukum  

Kasus Dugaan Tipu-tipu Oknum ASN Ditjen PPDT Kemendes, Polda Metro Jaya Diminta Tetapkan Tersangka

Kasus Dugaan Tipu-tipu Oknum ASN Ditjen PPDT Kemendes, Polda Metro Jaya Diminta Tetapkan Tersangka
Ramses Kartago, SH (Foto:Dok.Pribadi)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ramses Kartago, kuasa hukum TS meminta Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Ditjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Dalam laporan polisi Nomor : LP/B/3966/VII/2023/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2023, TS melaporkan oknum ASN Ditjen PPDT Kemendes berinisial KWF atas dugaan melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 263 KUHP.

Kemenkumham Bali

“Kami meminta penyidik Polda Metro Jaya segera menetapkan para tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor oknum ASN Kemendes Cq Ditjen Ditjen PPDT Kemendes, karena laporan kami telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, sehingga tahapan selanjutnya penetapan tersangka,” ujar Ramses Kartago, dalam keterangan pers, Senin (18/12/2023).

Dalam perkara tersebut, pelapor berinisial TS melaporkan KWF telah melakukan penipuan melanggar Pasal 378 KUHP, penggelapan melanggar Pasal 372 KUHP dan dugaan pemalsuan surat melanggar Pasal 263 KUHP.

Selain itu, ia meminta penyidik agar menghadirkan paksa GHP, ASN Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga berinisial GHPKyang ditempatkan di Jalan Bebas Hambatan Bitung – Manado.

“Dalam hal ini Menteri PUPR atau Dirjen Bina Marga Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR diharapkan memerintahkan GHPK untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, karena pada proses penyelidikan yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan untuk melakukan klarifikasi,” kata Ramses.

BACA JUGA  Kakek Nekat, Gugat Lahan Milik Pengacara dengan Alas Hak Tanah yang Sudah Dijual

Pihaknya selaku korban atau pelapor mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini ke Polda Metro Jaya. Ia pihak kepolisian akan bertindak Prometer (profesional, modren dan terpercaya).

“Sejauh ini kami mengapresiasi Polda Metro Jaya yang sudah bekerja dengan baik dalam penanganan perkara ini. Tentunya akan semakin kami apresiasi lagi kalau segera ditetapkan para tersangkanya,” kata Ramses.

Kronologis

Ia pun mengungkapkan kronologis perkara tersebut. Dugaan kasusnya terjadi tahun 2021. Berawal kliennya berkenalan dengan terlapor KWF di Kantor Ditjen PPDT Kemendes Jl. Abdul Muis, Jakarta Pusat. Pada pertemuan kedua, KWF menawarkan proyek di Kementeterian PUPR di Semarang senilai Rp60 miliar. Saat itu, KWF menjanjikan kepada kliennya menjadi sub kontraktor atau kuasa direksi dari pemenang tender. KWF meminta imbalan kepada korban Rp250 juta.

“TS kemudian menyerahkan uang tersebut ke KWF di kantor korban di Jalan Utan Kayu Raya, Jakarta Timur. Terlapor sendiri menandatangani kuitansi penerimaan uang. Hal ini membuat klien kami tidak merasa curiga dan percaya kepada KWF, mengingat statusnya adalah ASN/PNS dan mempunyai jabatan sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda serta pertemuan pertama di kantor terlapor,” jelas Ramses.

Namun, lanjutnya, proyek di Semarang gagal. Terlapor KWF kemudian menawarkan proyek pengganti kepada kliennya di Kementerian PUPR yakni pembangunan SPAM Regional Benteng Kobema Kap 400 L/Detik di Provinsi Bengkulu. Sumber dana APBN dengan nilai proyek Rp101.036.669.449,- atau Rp101 miliar lebih.

BACA JUGA  Hanya Wajib Lapor, Polisi Tak Tahan Artis CA

“Klien kami dijanjikan KWF menjadi sub kontraktor atau kuasa direksi dari pemenang lelang. KWF meminta imbalan Rp2,5 miliar. Klien kami TS memenuhi permintaan KWF dengan cara mentransfer ke rekening terlapor secara bertahap,” ungkapnya.

“Untuk meyakinkan klien kami agar mau memenuhi permintaannya, KWF melaporkan bahwa perusahaan peserta tender yakni PT Cipta Crown Simbol menempati posisi teratas,” sambung Ramses.

Tidak itu saja, lanjutnya, terlapor KWF membuat dan menyerahkan kepada kliennya akta pembukaan cabang, pengangkatan pimpinan cabang dan pemberian kuasa No: 07 tanggal 10 Januari 2022 dari PT Cipta Crown Simbol kepada pelapor yang dibuat Innovani Damanik, SH, M.Kn, Notaris/PPAT di Cikarang Kabupaten Bekasi.

“Walaupun klien kami tidak pernah menghadap Notaris dan menandatangani akta tersebut,” ujarnya.

Nota Dinas

Selanjutnya, KWF menyerahkan kepada kliennya Nota Dinas Nomor: 014/n- ppk017/2022.05, tanggal 18 Mei 2022 yang diterbitkan Kementerian PUPR Dirjen Bina Kontruksi yang ditandatangani oleh Yudha Mediawan NIP: 19661021 1992031003, Dalam nota dinas tersebut disebutkan pemenang tender adalah PT Cipta Crown Simbol.

“Proyek Bengkulu gagal pula. Terlapr KWF kemudian menawarkan proyek lain lagi kepada klien kami. TS menolak, khawatir tawar-tawaran proyek dijadikan modus oleh terlapor. Klien kami meminta uangnya dikembalikan seluruhnya. KWF pun menandatangani surat pernyataan siap mengembalikannya. Namun sampai jatuh tempo, ternyata KWF tidak menunjukan itikad baik. Dia tidak mengembalikan uang tersebut kepada korban,” papar Ramses.

BACA JUGA  Bantah SP3, JPU Kini Teliti Berkas Tersangka M Khayam

Ia menambahkan, korban melakukan pengecekan ke Kantor Kementerian PUPR Cq Dirjen Bina Kontruksi soal Nota Dinas Nomor: 014/n-ppk017/2022.05, tanggal 18 Mei 2022 yang diterbitkan Kementerian PUPR Dirjen Bina Kontruksi.

“Berdasarkan hasil pengecekan, nota dinas tersebut diduga palsu. Kami menduga kejahatan yang menimpa klien kami tidak hanya melibatkan KWF, tetapi terlapor diduga bekerja sama dengan oknum ASN/PNS Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, terlapor KWF yang berusaha dimintai tanggapan atas dilaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan, pemalsuan dan penggelapan, tidak dapat ditemui.(tim)

Barron Ichsan Perwakum