Hemmen

Tawuran Berdarah di Cikunir, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Polres Metro Bekasi Kota
Tawuran antar pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) yang mengakibatkan satu korban luka pada bagian kepala di Jalan Raya Cikunir, Kecamatan Jatiasih, Rabu (31/1/2024) sore.(Instagram @infobekasi)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dua tersangka ditetapkan Polres Metro Bekasi Kota, kasus tawuran antar pelajar yang terjadi di Jalan Raya Cikunir, Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (31/1/2024) siang.

“Sesuai rekaman video dan BAP para saksi, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ABY (16) dan FMH (17),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus, Jumat (2/2/2024), dikutip dari indozone.

Dalam rekaman video tersebut, ABY disebut mengenakan helm putih dan FMH mengenakan jaket merah.

Dua tersangka yang masih di bawah umur diduga kuat menjadi pelaku penggeroyokan kepada korban menggunakan senjata tajam.

Akibat perbuatannya, dua tersangka yang berstatus di bawah umur itu terancam 6 tahun hukuman penjara.

BACA JUGA  Aksi Penjahat Siber, Gunakan Panitia Pemilu 2024

“Pasal 170 subsider 169 dengan ancaman hukuman 6 tahun masa hukuman,” jelas Firdaus.

Adapun aksi tawuran antar pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) pecah di Jalan Raya Cikunir, Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (31/1/2024) siang.

Akibat kejadian tersebut, satu pelajar mengalami luka robek di bagian kepalanya. Buntut kejadian tersebut, 10 orang yang diduga ikut dalam aksi tawuran itu diperiksa polisi.

Video aksi tawuran pelajar itu sendiri banyak beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, dua kelompok itu tampak bentrok di tengah jalan raya.

Dalam video yang lain, terlihat ada satu pelajar yang tergeletak di aspal dengan kondisi kepala bersimbah darah, korban penggeroyokan itampak setengah sadar dengan napas yang tersengal-sengal.(06)

Barron Ichsan Perwakum