Hemmen
Berita  

Pengadilan Negeri Tangerang Gelar Sidang Perdana Yusuf Mansur

Ustadz Yusuf Mansur
Instagram Ustadz Yusuf Mansur

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Kamis, 6 Januari 2022 menggelar sidang pertama perkara perdata dengan tergugat penceramah Yusuf Mansur.

Juru bicara Pengadilan Negeri Tangerang, yang kebetulan menjadi Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono membenarkan jadwal sidang berlangsung hari ini.

“Hakim sejak pagi sudah siap tetapi tergantung para pihak jam berapa datang. Tidak wajib (datang) sepanjang sudah menunjuk kuasa hukum,”kata Arif.

Informasi yang diterima Tempo menyebutkan ada 12 orang penggugat ustaz yang bernama lahir Jam’an Nurchotib Mansur itu. Bersama Yusuf, ada dua pihak tergugat lainnya yakni PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.

Dalam gugatan yang didaftarkan. petitumnya menyebutkan Yusuf Mansur dan tergugat lainnya telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

BACA JUGA  Deddy Corbuzier Rehat Podcast, Ustadz Yusuf Mansur Bicara

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan